Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SEPTARIYANTO Alias BEK Bin SUPANGAT
84 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa SEPTARIYANTO alias BEK bin SUPANGAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan
Terdakwa:
SEPTARIYANTO Alias BEK Bin SUPANGAT