Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Kds
Tanggal 24 Mei 2023 —
Terdakwa:
SEPTARIYANTO Alias BEK Bin SUPANGAT
8412
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa SEPTARIYANTO alias BEK bin SUPANGAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan

    Terdakwa:
    SEPTARIYANTO Alias BEK Bin SUPANGAT