Ditemukan 1 data
LA MUNI, SJP
18 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang semula tertulis dalam akta kelahiran Septiawam Mote Halena Lahir di Kendari pada tanggal 19 September 2015 dirubah menjadi Muh.Faizan Riski ;
3. Mewajibkan pemohon untuk melaporkan kepada pejabat pada Dinas Kependudukan dan catatn sipil Kota Kendari agar pejabat tersebut mencatat dalam daftar yang berlaku untuk itu tentang perubahan nama dan tanggal lahir anak pemohon tersebut ;
4.