Ditemukan 2 data
Galih W
Terdakwa:
Serdianto DE
10 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Serdianto DE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Penyidik Atas Kuasa PU:
Galih W
Terdakwa:
Serdianto DE
50 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talaksatu ba'in sughra Tergugat (Serdianto bin Ma'as) terhadap Penggugat (Gustina Marlini binti Aziz );
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp880.000,00 (delapanratus delapan