Ditemukan 4 data
Herry Shan Jaya,SH.,M.H.
Terdakwa:
Agus Siregar
41 — 6
Terdakwa yangberalamat di Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan KabupatenTapanuli Utara, ada permainan judi mesin jenis tembak ikanikan, selanjutnyasekira pukul 15.00 wib Petugas Kepolisian yang diantaranya M.Zia Arifin,Benhur Situmeang, dan Swandy Simatupang melakukan penyilidikan terkaitinformasi tersebut, dan setelah berada di warung milik Terdakwa, petugasmelihat Terdakwa sedang menjaga meja judi mesin tembak ikan yang sedangberoperasi/menyala, yang dimainkan oleh Ranto Siregar, Toy Seruay
Manalu,Albaik Manalu, Jahormat Manalu, Dahlan Sianturi, dan Rommel Simamora(berkas penuntutan terpisah), lalu petugas langsung mengamankan danmembawa Terdakwa bersama dengan Ranto Siregar, Toy Seruay Manalu,Albaik Manalu, Jahormat Manalu, Dahlan Sianturi, dan Rommel Simamora,ke Polres Tapanuli Utara, serta menyita barang bukti berupa : 1 (Satu) unitmesin tembak ikan, 1 (Satu) buah chip mesin tembak ikan, dan uang tunaisebesar Rp. 122.000 (Seratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan perincian 2(dua
ribu rupiah), 2 (dua) lembar uangkertas pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), dan 1 (Satu) lembar uang kertaspecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).Bahwa peran Terdakwa Agus Siregar dalam melakukan perjudian jenisikanOikan tersebut adalah sebagai penjaga dan penyedia tempat ataupenyelenggara, yang dibuka Terdakwa setiap hari dan dimulai dari pukul 07.00wib sampai dengan 23.00 wib, dimana Terdakwa menjual Point judi jenis tembakikanikan kepada para pemain atau pemasang taruhan yakni Ranto Siregar,Toy Seruay
Herry Shan Jaya,SH.,M.H.
Terdakwa:
1.Dahlan Sianturi
2.Ranto Siregar
3.Jahormat Manalu
4.Albaik Manalu
5.Toy Seruai Manalu
6.Rommel Simamora
41 — 6
mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga mohonkeringanan hukuman;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPara Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa para Terdakwa atas nama Ranto Siregar, Toy Seruay
Situmeang, dan Swandy Simatupang melakukan penyilidikan terkaitinformasi tersebut, dan setelah berada di warung milik Terdakwa, petugasmelihat para Terdakwa sedang menjaga memainkan judi mesin tembak ikanyang disediakan oleh Agus Siregar (berkas penuntutan terpisah) diHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 43/Pid.B/2021/PN Trtwarungnya yang beralamat di Desa Horisan Ranggitgit KecamatanParmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, lalu petugas langsung mengamankandan membawa para Terdakwa atas nama Ranto Siregar, Toy Seruay
No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.Atau KeduaBahwa para Terdakwa atas nama Ranto Siregar, Toy Seruay Manalu,Albaik Manalu, Jahormat Manalu, Dahlan Sianturi, dan Rommel Simamora,pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2020 bertempat di warungTerdakwa yang beralamat di Desa Horisan Ranggitgit Kecamatan ParmonanganKabupaten Tapanuli Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah
Kepolisian yang diantaranya M.Zia Arifin,Benhur Situmeang, dan Swandy Simatupang melakukan penyilidikan terkaitinformasi tersebut, dan setelah berada di warung milik Terdakwa, petugasmelihat para Terdakwa sedang menjaga memainkan judi mesin tembak ikanyang disediakan oleh Agus Siregar (berkas penuntutan terpisah) diwarungnya yang beralamat di Desa Horisan Ranggitgit KecamatanParmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, lalu petugas langsung mengamankandan membawa para Terdakwa atas nama Ranto Siregar, Toy Seruay
tembakikan, dan uang tunai sebesar Rp. 122.000 (Seratus dua puluh dua ribu rupiah)dengan perincian 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluhribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), dan 1 (Satu)lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); Bahwa teman Terdakwa yang sedang memainkan mesin judi jenistembak ikan pada saat penangkapan tersebut adalah Dahlan Sianturi, RantoSiregar, Toy Seruay
1.KURNIAWAN SINAGA, S.H.
2.YOGIE VERDIKA, S.H., M.H
Terdakwa:
DISAU anak dari SUMUKOL
69 — 52
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 150,4 (seratus lima puluh koma empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan SERUAY
1.NURHADI,SH.
2.YOGIE VERDIKA, S.H., M.H
Terdakwa:
MISAKI Anak dari SUMAIL
50 — 37
hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 150,4 (seratus lima puluh koma empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan SERUAY