Ditemukan 1 data
WAWAN WITANA, SH
Terdakwa:
RYAN SESPIAN Bin Alm AMAN
41 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ryan Sespian Bin Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh
Penuntut Umum:
WAWAN WITANA, SH
Terdakwa:
RYAN SESPIAN Bin Alm AMAN