Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 723/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
WAWAN WITANA, SH
Terdakwa:
RYAN SESPIAN Bin Alm AMAN
413
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ryan Sespian Bin Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh
    Penuntut Umum:
    WAWAN WITANA, SH
    Terdakwa:
    RYAN SESPIAN Bin Alm AMAN