Ditemukan 14 data
Terbanding/Terdakwa : HERMAN S.Pd.MM Bin Alm IMAN
64 — 27
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Tahun 2014 diaturdalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:481.3/57/SET.DISDIK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan danPertanggungjawaban Keuangan BOS Provinsi Tahun 2014.3. Dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) Kota Bekasi : Dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Tingkat I Tahun2013 diatur dalam:a.
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:481.3/57/SET.DISDIK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan danPertanggungjawaban Keuangan BOS Provinsi Tahun 2014 pada Bab Iltentang Organisasi Pelaksana, huruf D untuk Tingkat Sekolah / Madrasah /Ponpes angka 1 yang menyatakan organisasi pelaksana program BOSProvinsi Jawa Barat pengelolanya diatur sebagai berikut Tingkat Sekolah /Madrasah /Ponpes penanggungjawab Kepala Sekolah / Madrasah /Salafiyah / Pondok Pessantren dan pada angka
10 — 6
Putusan Nomor 0062/Pdt.G/2018/PA.Mrbdengan aslinya karena dokumen yang asli di simpan di Kantor KantorUrusan Agama Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, lalu olehHakim diberi tanda bukti T.1;Fotokopi Surat Panggilan Pertama Pemeriksaan untuk pengajuan Surat IjinBercerai untuk PNS Nomor: 472.2/974/2/Set.Disdik tertanggal 04 Agustus2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten BaritoKuala, bukti surat tersebut telah bermeterai cukup, telah dinazegelen,namun tidak dapat dicocokkan
Terbanding/Terdakwa I : GUNARTO, S.PdI.
Terbanding/Terdakwa II : Drs. H. BASOR
Terbanding/Terdakwa III : DEDI, S.PDl
123 — 87
./11737-Set.Disdik dan Nomor 900/1510-Disdik/ 2017 Tanggal 26 April 2017 Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978.3/2444-set.Disdik dan Nomor 900/157 - Disdik Tanggal 25 Januari 2017 (Fotocopy).
1 (Satu) bendel Addendum ke-2 Nomor : 978.3/23381/Set.Disdik/2017 dan Nomor 421./3336-Disdik Tanggal Atas Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978./11737-Set.Disdik dan Nomor 900/1510-Disdik/ 2017 Tanggal 3 April 2017 (Fotocopy).
1 (Satu) bendel Addendum ke-3 Nomor : 978.3/31352/Set.Disdik/2017 dan Nomor 900/6218-Disdik Tanggal 21 November 2017 Atas Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor : 978.3/23381/Set.Disdik/2017 dan Nomor 421./3336-Disdik (Fotocopy).
1 (Satu) bendel Addendum ke-2 Nomor : 978.3/73309-Set.Disdik dan Nomor 900/4860-Disdik Tanggal 16 Juli 2018 Atas Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Nomor : 978.3/7710/Set.Disdik dan Nomor 900/2862-Bid SMP/2018 Tanggal 10 April 2018;
1 (Satu) bendel Addendum ke-3 Nomor : 978.3/19029-Set.Disdik dan Nomor 900/7487-Disdik Tanggal 19 November 2018 Atas Atas Naskah
1 (Satu) bendel Addendum ke-1 Nomor : 978.3/19394-Set.Disdik dan Nomor 421.3/6330-Bid SMP Tanggal 20 November 2019 Atas Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Nomor : 978.3/2841-Set.Disdik dan Nomor 900/786-Disdik Tanggal 27 Februari 2019 (Fotocopy).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor978.3/2444set.Disdik dan Nomor 900/157 Disdik Tanggal 25Januari 2017 (Fotocopy).1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor978.3/23381/Set.Disdik/2017 dan Nomor 421./3336Disdik TanggalAtas Atas Naskah Perjanjian Hiban BOS Pusat Tahun 2017 AntaraGubernur Jawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota BogorNomor 978./11737Set.Disdik dan Nomor 900/1510Disdik/ 2017Tanggal 3 April 2017 (Fotocopy).1 (Satu) bendel Addendum ke3 Nomor978.3/31352/Set.Disdik/2017 dan Nomor 900
/Set.Disdik danNomor 900/2862Bid SMP/2018 Tanggal 10 April 2018 Atas AtasNaskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara GubernurJawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor :978/3965Set.Disdik dan Nomor 900/393Bid SMP/ 2018 Tanggal 5Februari 2018.1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor : 978.3/73309Set.Disdik danNomor 900/4860Disdik Tanggal 16 Juli 2018 Atas Atas NaskahPerjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara Gubernur JawaBarat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Nomor978.3/7710
/Set.Disdik dan Nomor 900/2862Bid SMP/2018 Tanggal10 April 2018;1 (Satu) bendel Addendum ke3 Nomor : 978.3/19029Set.Disdik danNomor 900/7487Disdik Tanggal 19 November 2018 Atas AtasNaskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara GubernurJawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota NomorHalaman 56 dari 280 Halaman Putusan Nomor 9/TIPIKOR/2021/PT BDG27.28.29.30.31.32.33.34.35.978.3/73309Set.Disdik dan Nomor 900/4860Disdik Tanggal 16 Juli2018.1 (Satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah BOS Reguler
Kepala Dinas PendidikanKota Bogor Nomor 978.3/2444set.Disdik dan Nomor 900/157 Disdik Tanggal 25 Januari 2017 (Fotocopy).1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor978.3/23381/Set.Disdik/2017 dan Nomor 421./3336DisdikTanggal Atas Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun2017 Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Kepala DinasPendidikan Kota Bogor Nomor 978./11737Set.Disdik danNomor 900/1510Disdik/ 2017 Tanggal 3 April 2017 (Fotocopy).1 (Satu) bendel Addendum ke3 Nomor978.3/31352/Set.Disdik/2017 dan Nomor 900
61 — 20
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Tahun 2014 diaturdalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:481.3/57/SET.DISDIK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan danPertanggungjawaban Keuangan BOS Provinsi Tahun 2014.3. Dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) Kota Bekasi : Dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Tingkat Il Tahun2013 diatur dalam:a.
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:481.3/57/SET.DISDIK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan danPertanggungjawaban Keuangan BOS Provinsi Tahun 2014 pada Bab Ill tentangOrganisasi Pelaksana, huruf D untuk Tingkat Sekolah / Madrasah / Ponpesangka 1 yang menyatakan organisasi pelaksana program BOS Provinsi JawaBarat pengelolanya diatur sebagai berikut Tingkat Sekolah / Madrasah /Ponpespenanggungjawab Kepala Sekolah / Madrasah / Salafiyah / Pondok Pessantrendan pada angka
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat:Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Tahun 2013 diatur dalamPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Tahun 2013 yangditerbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Tahun 2014 diatur dalamKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 481.3/57/SET.DISDIK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan PertanggungjawabanKeuangan BOS Provinsi Tahun 2014.3.
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:481.3/57/SET.DISDIK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan danPertanggungjawaban Keuangan BOS Provinsi Tahun 2014 pada Bab iltentang Organisasi Pelaksana, huruf D untuk TingkatSekolah/Madrasah/Ponpes angka 1 yang menyatakan organisasi pelaksanaprogram BOS Provinsi Jawa Barat pengelolanya diatur sebagai berikut TingkatSekolah / Madrasah / Ponpes penanggungjawab Kepala Sekolah / Madrasah /Salafiyah / Pondok Pessantren dan pada angka 2
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat:Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Tahun 2013 diaturdalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Tahun2013 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Provinsi Tahun 2014 diaturdalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:481.3/57/SET.DISDIK tentang Petunjuk Teknis Penggunaan danPertanggungjawaban Keuangan BOS Provinsi Tahun 2014.3.
Terbanding/Terdakwa : Drs. J R RISNANTO
108 — 50
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978.3/2444set.Disdik dan Nomor 900/157 Disdik Tanggal 25 Januari 2017(Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor : 978.3/23381/Set.Disdik/2017dan Nomor 421./3336Disdik Tanggal Atas Atas Naskah PerjanjianHalaman 56 dari 237 halaman Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2021/PT BDG22.23.24.25.26.27.28.Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Antara Gubernur Jawa Barat DenganKepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978./11737Set.Disdikdan Nomor 900/1510Disdik/ 2017 Tanggal 3 April 2017
(Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke3 Nomor : 978.3/31352/Set.Disdik/2017dan Nomor 900/6218Disdik Tanggal 21 November 2017 Atas AtasNaskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Antara GubernurJawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor :978.3/23381/Set.Disdik/2017 dan Nomor 421./3336Disdik (Fotocopy);1 (Satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018Antara Gubernur Jawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan KotaBogor Nomor : 978/3965Set.Disdik/2018 dan Nomor 900/393BidSMP
/2018 Tanggal 05 Februari 2018 (Fotocopy);1(Satu) bendel Addendum ke1 Nomor : 978.3/7710/Set.Disdik danNomor 900/2862Bid SMP/2018 Tanggal 10 April 2018 Atas AtasNaskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara GubernurJawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor :978/3965Set.Disdik dan Nomor 900/393Bid SMP/ 2018 Tanggal 5Februari 2018;1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor : 978.3/73309Set.Disdik danNomor 900/4860Disdik Tanggal 16 Juli 2018 Atas Atas NaskahPerjanjian Hibah BOS Pusat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978.3/2444set.Disdik dan Nomor 900/157 Disdik Tanggal 25 Januari 2017(Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor : 978.3/23381/Set.Disdik/2017dan Nomor 421./3336Disdik Tanggal Atas Atas Naskah PerjanjianHibah BOS Pusat Tahun 2017 Antara Gubernur Jawa Barat DenganKepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978./11737Set.Disdik danNomor 900/1510Disdik/ 2017 Tanggal 3 April 2017 (Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke3 Nomor : 978.3/31352/Set.Disdik/2017dan Nomor
/Set.Disdik danNomor 900/2862Bid SMP/2018 Tanggal 10 April 2018 Atas AtasNaskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara Gubernur JawaBarat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor : 978/3965Set.Disdik dan Nomor 900/393Bid SMP/ 2018 Tanggal 5 Februari 2018;1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor : 978.3/73309Set.Disdik danNomor 900/4860Disdik Tanggal 16 Juli 2018 Atas Atas NaskahPerjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara Gubernur Jawa BaratDengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Nomor : 978.3
MELLY DIANA
Terdakwa:
1.MOHAMAD WAHYU, S.Pd
2.SUBADRI, S.Ag., M.M.
3.DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M
224 — 60
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978.3/2444set.Disdik dan Nomor 900/157 Disdik Tanggal 25 Januari 2017(Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor : 978.3/23381/Set.Disdik/2017dan Nomor 421./3336Disdik Tanggal Atas Atas Naskah PerjanjianHibah BOS Pusat Tahun 2017 Antara Gubernur Jawa Barat DenganKepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978./11737Set.Disdikdan Nomor 900/1510Disdik/ 2017 Tanggal 3 April 2017 (Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke3 Nomor : 978.3/31352/Set.Disdik/2017dan Nomor
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978.3/2444set.Disdik dan Nomor 900/157 Disdik Tanggal 25 Januari 2017(Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke2 Nomor : 978.3/23381/Set.Disdik/2017dan Nomor 421./3336Disdik Tanggal Atas Atas Naskah Perjanjian HibahBOS Pusat Tahun 2017 Antara Gubernur Jawa Barat Dengan KepalaDinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 978./11737Set.Disdik dan Nomor900/1510Disdik/ 2017 Tanggal 3 April 2017 (Fotocopy);1 (Satu) bendel Addendum ke3 Nomor : 978.3/31352/Set.Disdik/2017dan Nomor
/Set.Disdik danNomor 900/2862Bid SMP/2018 Tanggal 10 April 2018 Atas AtasNaskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara Gubernur JawaHal. 394 dari 605 Hal.
/7710/Set.Disdik danNomor 900/2862Bid SMP/2018 Tanggal 10 April 2018 Atas AtasNaskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 Antara GubernurJawa Barat Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor :978/3965Set.Disdik dan Nomor 900/393Bid SMP/ 2018 Tanggal 5Februari 2018;Hal. 534 dari 605 Hal.
1.YANA YUSUF, SH
2.ARDHI HARYOPUTRANTO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd BIN TARNYA SUPRIADI Alm
40 — 0
16. 4 (empat) lembar legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BAntuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan Nomor: 978.3/2321.11.a-set.Disdik/900/1257, A/Dikmen/201 tanggal 07 April 2014 (berikut lampiran).
17. 5 (lima) lembar legalisir addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BAntuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi antara Pemerintah Provinsi JAwa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan Nomor: 978.3/2321.11.a-set.Disdik/900/1257, A/Dikmen/201 tanggal 09 Oktober 2014 (berikut lampiran).
18. 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Giro BRI a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 013301000930307 periode transaksi tahun 2014.
1.YANA YUSUF, SH
2.ARDHI HARYOPUTRANTO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd BIN TARNYA SUPRIADI Alm
151 — 112
16. 4 (empat) lembar legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BAntuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan Nomor: 978.3/2321.11.a-set.Disdik/900/1257, A/Dikmen/201 tanggal 07 April 2014 (berikut lampiran).
17. 5 (lima) lembar legalisir addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BAntuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi antara Pemerintah Provinsi JAwa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan Nomor: 978.3/2321.11.a-set.Disdik/900/1257, A/Dikmen/201 tanggal 09 Oktober 2014 (berikut lampiran).
18. 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Giro BRI a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 013301000930307 periode transaksi tahun 2014.
Terbanding/Penuntut Umum : SIGIT MUHARAM, S.H
248 — 40
Asli 1 (satu) buah buku Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMA
18. Asli 1 (satu) buah buku asli Laporan Progress 100 % Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi , Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, yang berisi :
a. Berita Acara Serah Terima Nomor : 425.11/23539-SET.DisdikIr Dewi Sartika,M.Si dan Pihak Kedua PPK Dit.Pembinaan SMA Dhani Hamiddan Khoir , ST,MA
b. Laporan Kemajuan Penyelesaian Nomor : 942/23540-Set.Disdik tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ir Dewi Sartika,M.Si.
20. 1 (satu) bundel asli stempel basah (Map Snailhecter Hijau) Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan Surat Permohonan Pembayaran Tahap II,Nomor: 900/18542-Set.Disdik, tanggal 04 November 2019.
a. 1 (satu) bundel asli Laporan Progress 50 % Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 19 Kota Bekasi , yang berisi :
b. 1 (satu) bundel Permohonan Uang Progres 50 % pekerjaan Unit Sekolah Baru SMA.
25. Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 422/18214 Set.Disdik Tentang Pendirian Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Kota Bekasi Tanggal : --
26. Asli 1 (satu) eksemplar Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6892.1/ D4/KU/2019 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) AnggaranTahun 2019/2020
51. 1 (satu) bundel asli Gambar Kerja Unit Sekolah Baru SMAN Negeri 19 Kota Bekasi Jawa Barat
52. 1 (satu) bundel fotocopi Proposal Pengadaan Tanah dan Pendirian SMAN 19 Kota Bekasi Nomor : 425/001.A/SMAN.19 BKS/CDP Wil.III/2018 tanggal 03 September 2018 perihal Pengajuan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan SMAN 19 Kota Bekasi
53. 1 (satu) bundel fotocopi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 422/18214-Set.Disdik
Terbanding/Terdakwa : DADANG HERNAWAN, S.Pd., MM
264 — 47
JAJANG PRIATNA, M.Pd sebagai Kepala Sekolah pada SMKN 4 Kota Sukabumi;
47. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor : 806/14739-Set.Disdik tanggal 5 Oktober 2020 untuk Drs. H. JAJANG PRIATNA, M.Pd sebagai Kepala Sekolah pada SMKN 4 Kota Sukabumi t.m.t 18 September 2020;
48. Surat Keterangan Bangunan Bengkel 426.2/342/SMKN-4/CADIS DIKWIL V/2021 tanggal 15 September 2021 yang ditandatangani oleh Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi Sdr.
Terbanding/Terdakwa : ADANG SUGANDA, S.AG
124 — 121
C-1395.Ht.03.01.Th.1999 tanggal 14 juni 1999 Tanggal 14 Juni 1999//Sk.Men.Agr/kepala BPN.no. 16-Xi-1998 tanggal 23 november 1998 yayasan asysyahadatain -8- 27 oktober 2003;
Barang Bukti nomor 294 dikembalikan Kepada YayasanAsy-syahadatain pusat;
1 (satu) rangkap fotocopy naskah perjanjian hibah bos pusat tahun 2018 antara gubernur jawa barat dengan kepala dinas pendidikan kabupaten sukabumi nomor : 978/3965-set.disdik tanggal 05 februari 2018
1 (satu) rangkap fotocopy naskahperjanjian hibah bos reguler tahun 2019 antara gubernur jawa barat dengan plt.kepala dinas pendidikan kabupaten sukabumi nomor : 978.3/2841-set.disdik tanggal 27 februari 2019
1 (satu) rangkap fotocopy naskah perjanjian hibah bos reguler tahun 2020 antara kepala dinas pendidikan provinsi jawa barat dengan kepala dinas pendidikan kabupaten sukabumi nomor : 978.3/4023-set.disdik tanggal 07 april 2020
Addedum ke-1 nomor 978.3/18758-set.
Terbanding/Terdakwa : NUNUNG BUDIANA, S.P BIN DIDI SURYANA
222 — 70
Foto Copy Surat No 978/15473-Set.Disdik Tanggal 15 Juli 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2013
Terbanding/Terdakwa : Hj. Kusriyati binti h. Mahmud
Terbanding/Terdakwa : H.zen Bin Sukinta
Terbanding/Terdakwa : Gulamuh bin mahpudz sujai
105 — 60
Bantuan Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2013 Kekasaraan Pungsional Dan Kelompok Belanja Usaha ( KF/KBU);
3. Foto Copy Surat Nota Dinas No 900/752/Nd/Keu Tanggal 18 September 2013 Hal Permohonan Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Untuk Penyelengaraan Kekasaraan Fungsional Dasar Dan Kelompok Belajar Usaha Tahun Anggaran 2013;
4. Foto Copy Surat No 978/15473-Set.Disdik
Terbanding/Terdakwa : CARYONO, S.Pd.I
Terbanding/Terdakwa : DIDI NURHADI, S.Ag
104 — 57
4. Foto Copy Surat No 978/15473-Set.Disdik Tanggal 15 Juli 2013 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2013
5. Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Keakasaraan Fungsional ( KF) Kegiatan peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Juli 2013.