Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA METRO Nomor 0434/Pdt.G/2019/PA.Mt
Tanggal 2 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
382
  • MARYANI) untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon Konpensi (HARTHIA KURNIANTI Binti HARNADI YUWONO) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Metro
  • DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menetapan Penggugat Rekonpensi (HARTHIA KURNIANTI Binti HARNADI YUWONO) sebagai pemegang hak hadhonah atas anak bernama:
    1. Amanda Putri Sethiyani
      Termohon sering cemburu buta denganmenuduh pemohon ada hubungan dengan wanita lain mengakibatkanHalaman 4 dari 40 putusan Nomor 0434/Pdt.G/2019/PA.Mtaktifitas dan pekerjaan Pemohon tidak leluasa, terhambat dan Pemohonmerasa terkekang hidupnya, sebagai kepala rumah tangga; Yang benaradalah tidak adanya kenyamanan dan kepercayaan antara pemohonterhadap termohon serta tidak ada pertanggungjawaban pemohonsebagai seorang suami seperti:e pada tahun 2003 pada saat hamil anak pertama yang bernamaAmanda Putri Sethiyani
      tanganyang di upload di Facebook pada tanggal 30 Agustus 2019 yangdisesuaikan dengan baju yang dibawa oleh Pemohon;e Bahwa pada saat Pemohon meninggalkan rumah yang keduapada tanggal 25 Agustus 2019 sampai saat ini ditemukan foto mesraPemohon dan Termohon dengan bergandengan tangan mesra danmanja yang dikenali oleh Termohon dengan jam tangan yang dibelikanoleh Termohon bersama Pemohon dan Nengnong (teman Pemohon);e Bahwa pada bulan september 2019 anak pertama Pemohon danTermohon bernama Amanda Putri Sethiyani
      keributan yang mungkin disebabkan oleh Termohon;e Bahwa setahu saksi Pemohon bekerja pada orang tua Pemohon dansering sebagai sub kontraktor;e Bahwa Termohon ada usaha salon di rumah dengan dua kursi;e Bahwa saksi pernah memberikan modal kepada Pemohon untuk caunterHP dan sampai sekarang belum dibayar;e Bahwa Termohon juga menggadai perhiasannya senilai Rp. 60.000.000.untuk biaya membuka warung geprek;Bahwa Majelis Hakim telah pula mendengar keterangan anak Pemohondan termohon yang bernama Amanda Putri Sethiyani