Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ADJIS TRITANTO Bin SETIANAM
43 — 0
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Adjis Trianto Bin Setianam tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Terdakwa:
ADJIS TRITANTO Bin SETIANAM
7 — 4
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (ARIYA SETIANAM bin SOLIKIN) terhadap Penggugat (IKA DIANNA binti KADIJO);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap