Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pid.C/2020/PN Pgp
Tanggal 14 Desember 2020 —
Terdakwa:
SETIANEDI
11926
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SETIANEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa SETIANEDI oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) berkas copy salinan Nota Pemeriksaan I dan 1 (satu) berkas copy salinan Nota Pemeriksaan II. Dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 7 Desember 2020.
    • 1 (satu) berkas copy Laporan Absen Hakasima Cabang Bangka Per Oktober 2020.

      Terdakwa:
      SETIANEDI
      Nama lengkap : Setianedi;2. Tempat lahir : Kepahiang;3. Umur/tanggal lahir :38 Tahun / Senin 08 Maret 1982;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Delima Ill RT OO9/RW 003 Kel TamanBunga Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang;7. Agama : Islam;8.
      Pasal 7ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib LaporKetenagakerjaan di Perusahaan dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut:Awalnya pada saat dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan tanggal 8November 2019 terhadap Tersangka SETIANEDI, pimpinan PD Sinar MasPangkalpinang atau Hakasima Cabang Pangkalpinang atau PerusahaanPerseorangan milik Tn. SETIANEDI, ternyata Tersangka belum melaksanakanwajib lapor ketenagakerjaan sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) jo.
      SINARMAS (HAKASIMA) Pangkalpinang saat iniadalah bapak SETIANEDI;Bahwa seluruh pekerja tidak didaftarkan Perusahaan dalam kepesertaanBPJS Ketenagakerjaan maupun BPUJS kesehatan;Bahwa yang bertanggungjawab dalam operasional PD. SINAR MAS(HAKASIMA) Pangkalpinang seperti pengurusan perizinan, penandatangandokumen dan surat menyurat yang berkaitan dengan PD.
      (HAKASIMA) Pangkalpinang pada tanggal 21 Januari 2020di kediaman Bapak Setianedi sekaligus menyampaikan NotaPemeriksaan Il dengan nomor 560/NP II.001/DISNAKER/2020TANGGAL 14 Januari 2020 yang diterima langsung oleh BapakSetianedi sendiri pada hari Selas tanggal 21 Januari 2020; Bahwa Saksi memberikan Nota Pemeriksaan Il Pengurus/PemilikPerusahaan PD.
      Menyatakan Terdakwa SETIANEDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak melaksanakanwajib lapor ketenagakerjaan sebagaimana dalam 10 ayat (1) jo. Pasal 6ayat (1) UndangUndang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib laporKetenagakerjaan di Perusahaan.2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa SETIANEDI oleh karenaitu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);3.