Ditemukan 1 data
FX Anom Krisjatmono, SH
Terdakwa:
Anin Setyaningsih
48 — 17
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ANIN SETIYANINGSH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggelandang ditempat umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan