Ditemukan 3 data
51 — 22
Menyatakan Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd.dari dakwaan Primair tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsimelanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd. dengan pidana penjara selama1 (satu) tahundan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (Limapuluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seperlima dari Tahanan Kota yang telah dijalani oleh Terdakwa;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota;
SETNAWARNI S.Pd
dilingkungan PemerintahKota Padang, atas nama Setnawarni,S.Pd.
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi;Membebaskan Terdakwa Setnawarni, S.Pd.dari segala dakwaan PenuntutUmum atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa Setnawarni, S.Pd. darisegala tuntutan hukum;Mengeluarkan Terdakwa Setnawarni, S.Pd. dari tahanan Kota segerasetelah putusan Majelis Hakim perkara a quo;Memulihkan hak Terdakwa Setnawarni, S.Pd. dalam kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai manusia;Halaman 5
;Surat Pernyataan dari Setnawarni,Spd.
dakwaanSubsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd. denganpidana penjara selama1 (satu) tahundan pidana denda sebesarRp.50.000.000.
.979/A/1985, KeputusanPengangkatan menjadi PNS pada tanggal 12 Desember 1985, atasnama Setnawarni,S.Pd.;3. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir petikan Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat 1 Sumatera Barat No.821.21/155/SK/BKD/2008 TentangPegangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan DariJabatan Kepala Sekolah Sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Padang,atas nama Setnawarni,S.Pd.
47 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
SETNAWARNI S.Pd
PUTUSANNomor : 458 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tindak pidana korupsi dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SETNAWARNI S.Pd.
No. 458 K/Pid.Sus/201610.11.12.13.14.dan Dari Jabatan Kepala Sekolah Sekolah dilingkungan PemerintahKota Padang, atas nama Setnawarni,S.Pd.
No. 458 K/Pid.Sus/2016Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Padang Nomor : 19/Pid.SusTPK/2015/PN.Pdg, tanggal 8September 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd.tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair;Membebaskan oleh karena itu Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd.dari dakwaanPrimair tersebut;Menyatakan Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd.telah terbukti secara sah danmeyakinkan
Kepala Sekolah Sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Padang,atas nama Setnawarni,S.Pd.
Kepala SDSN No.06 Kampung Lapai (Lama),bertanda tangan atas nama DR.Indang Dewata.M.Si.;24.Surat Pernyataan dari Setnawarni,Spd.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IRNA, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : SURIATI, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : MULYANA SAFITRI, SH
75 — 33
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SETNAWARNI, S.Pd Diwakili Oleh : SURYA CANDRA, SH.I
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IRNA, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : SURIATI, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : MULYANA SAFITRI, SHDalam dan DariJabatan Kepala Sekolah Sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Padang,atas nama Setnawarni,S.Pd.
Surat Dinas Kota Padang nomor : 421.1/03/BOS/2013, perihal Teguran kepada Setnawarni, S.Pd. Kepala SDSN No. 06 Kampung Lapai(Lama),bertanda tangan atas nama DR.Indang Dewata.M.Si.;24. Surat Pernyataan dari Setnawarni,Spd.
sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Membebaskan Terdakwa Setnawarni, S.Pd.dari segala dakwaan Penuntut Umumatau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa Setnawarni, S.Pd. dari segalatuntutan hukum;Mengeluarkan Terdakwa Setnawarni, S.Pd. dari tahanan Kota segera setelahputusan Majelis Hakim perkara a quo;Memulihkan hak Terdakwa Setnawarni, S.Pd. dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan
itu Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd. dari dakwaanPrimair tersebut;Menyatakan Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd. telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 ayat(1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SETNAWARNI, S.Pd. dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda
No.PDK.979/A/1985, Keputusan Pengangkatanmenjadi PNS pada tanggal 12 Desember 1985, atas nama Setnawarni,S.Pd.;3. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir petikan Keputusan Gubernur Kepala DaerahTingkat 1 Sumatera Barat No.821.21/155/SK/BKD/2008 Tentang Pegangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan Dari Jabatan Kepala SekolahSekolah dilingkungan Pemerintah Kota Padang, atas nama Setnawarni,S.Pd.