Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN BATAM Nomor 1/Pid.C/2020/PN Btm
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FEBI DESRAINY HASIBUAN
Terdakwa:
SURATMAN
198
  • Menyatakan terdakwa Seuratman Bin Suyitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan" (Pasal 364 KUHPidana);

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;

    3. Menetapkan pidana tresebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam tempo percobaan selama 2 (dua) bulan terdakwa atas Putusan Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lagi;

    4.

    Menyatakan terdakwa Seuratman Bin Suyitno telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana "Pencurian Ringan" (Pasal 364 KUHPidana);2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Bulan;3. Menetapkan pidana tresebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam tempo percobaan selama 2(dua) bulan terdakwa atas Putusan Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap dinyatakanbersalah melakukan tindak pidana lagi;4.