Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 06-06-2020
Putusan PA BLITAR Nomor 0950/Pdt.G/2019/PA.BL
Tanggal 25 Juli 2019 — Pemohon dan Termohon
11920
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Fayi Nuuri Bima Wibawa, lahir 18 April 2008 dan Muhammad Seviano Hayom Wibawa, lahir 22 September 2013, minimal sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.991.000