Ditemukan 1 data
119 — 20
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Fayi Nuuri Bima Wibawa, lahir 18 April 2008 dan Muhammad Seviano Hayom Wibawa, lahir 22 September 2013, minimal sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.991.000