Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : Rangga Sevtyawan
17 — 14
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 662/Pid.Sus/2023/PN Kis tanggal 13 November 2023, atas diri Terdakwa RANGGA SEVTYAWAN yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan dan berat barang bukti, sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rangga Sevtyawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
Pembanding/Penuntut Umum : Sofia Khairunnisa Damanik, S.H
Terbanding/Terdakwa : Rangga Sevtyawan
Sofia Khairunnisa Damanik, S.H
Terdakwa:
Rangga Sevtyawan
47 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rangga Sevtyawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
Sofia Khairunnisa Damanik, S.H
Terdakwa:
Rangga Sevtyawan