Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 15/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 25 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Sofia Khairunnisa Damanik, S.H
Terbanding/Terdakwa : Rangga Sevtyawan
1714
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 662/Pid.Sus/2023/PN Kis tanggal 13 November 2023, atas diri Terdakwa RANGGA SEVTYAWAN yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan dan berat barang bukti, sehingga amar selengkapnya

    berbunyi sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa Rangga Sevtyawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
    Pembanding/Penuntut Umum : Sofia Khairunnisa Damanik, S.H
    Terbanding/Terdakwa : Rangga Sevtyawan
Register : 12-09-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 662/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Sofia Khairunnisa Damanik, S.H
Terdakwa:
Rangga Sevtyawan
470
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rangga Sevtyawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    Sofia Khairunnisa Damanik, S.H
    Terdakwa:
    Rangga Sevtyawan