Ditemukan 5 data
85 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
FAISAL AGUS SHABANDI
Terdakwa:
FAISAL AGUS SHABANDI
131 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FAISAL AGUS SHABANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan
Primair maupun dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa FAISAL AGUS SHABANDI oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang buktiberupa:
- 1 (satu) Unit laptop merk ASUS VIVO BOOK seri A442U Warna Hitam;
- 1 (
,MH
Terdakwa:
FAISAL AGUS SHABANDI
2.JONI ISNAINI
3.FAISAL AGUS SHABANDI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN Republik Indonesia Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat
45 — 8
AMIN
2.JONI ISNAINI
3.FAISAL AGUS SHABANDI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN Republik Indonesia Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat
59 — 6
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Anto bin Noor Shabandi dan Atik ( Nuryati ) telah mafqud ( meninggal dunia ) secara hukum dengan segala akibat hukumnya.
3 Menyatakan tidak dapat diterima ( Neit ontvankelijk Verlaard/ NO ) untuk selain dan selebihnya.
AMIRUDIN, SH.,MH
Terdakwa:
Drs. SYARIF. M. AMIN, S, ST, M.LING
177 — 87
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FAISAL AGUS SHABANDI.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.