Ditemukan 1 data
14 — 0
secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Amrulloh Bin Ngasmin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Musriah binti Suratman) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon :
4.1 Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
4.2Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
4.3Nafkah anak untuk 3 (tiga) orang anak bernama Shadee