Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
SHAHIDAH
154
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat lahir serta urutan anak pada Akta Kelahiran yang terbit pada tanggal 24 Januari 2012, No. 352612-LT-24012012-0008, dari semula nama, tempat lahir serta urutan anak Pemohon tertulis SHAHIDDAH, lahir di Bangkalan tanggal 24 Agustus 1996, anak kedua, dibetulkan menjadi SHAHIDAH, lahir di Malaysia pada tanggal 24 Agustus
    1996, anak ketiga, Perempuan dari ayah SYAFII dan ibu ZEINAB;
  • Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk menarik Akta kelahiran, No. 352612-LT-24012012-0008, tanggal 24 Januari 2012, atas nama SHAHIDDAH;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk menerbitkan kembali Akta kelahiran atas nama SHAHIDAH, lahir di Malaysia pada tanggal 24 Agustus 1996
    Menetapkan Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama,tempat lahir serta urutan anak pada Kutipan Akta Kelahiran, tanggal 24 Januari2012, No. 352612LT240120120008, yang semula tertulis SHAHIDDAH, lahir diBangkalan pada tanggal 24 Agustus 1996, anak kedua, Perempuan dari ayahSYAFII dan ibu ZEINAB, dibetulkan menjadi SHAHIDAH, lahir di Malaysia padatanggal 24 Agustus 1996, anak ketiga, Perempuan dari ayah SYAFII dan ibuZEINAB;3.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, yang ditandatangani oleh Kepala DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Bangkalan, tanggal 24 Januari2012 No. 352612LT240120120008 atas nama SHAHIDDAH, diberi tanda P7;8. Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan, tanggal 01 September2019, Nomor: STPLK/681/IX/2019/Resort Bangkalan Polsek Sukolilo, diberitanda P8;9. Fotocopy ljazah Sekolah Dasar Negeri Sukolilo Timur I, Labang Bangkalan,tanggal 20 Juni 2009, No.
    Bahwa nama, tempat lahir serta urutan anak pada Akta Kelahiran Pemohontersebut tertulis SHAHIDDAH, lahir di Bangkalan, tanggal 24 Agustus 1996, anakkedua perempuan dari ayah SYAFII dan ibu ZEINAB; Bahwa Pemohon bermaksud membetulkan penulisan nama, tempat lahir sertaurutan anak pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut dari SHAHIDDAH, lahir diBangkalan, tanggal 24 Agustus 1996, anak kedua perempuan dari ayah SYAFIIdan ibu ZEINAB, menjadi SHAHIDAH, lahir di Malaysia, tanggal 24 Agustus1996, anak ketiga
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat lahirserta urutan anak pada Akta Kelahiran yang terbit pada tanggal 24 Januari 2012,No. 352612LT240120120008, dari semula nama, tempat lahir serta urutananak Pemohon tertulis SHAHIDDAH, lahir di Bangkalan tanggal 24 Agustus1996, anak kedua, dibetulkan menjadi SHAHIDAH, lahir di Malaysia padatanggal 24 Agustus 1996, anak ketiga, Perempuan dari ayah SYAFII dan ibuZEINAB;3.
    Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bangkalan untuk menarik Akta kelahiran, No. 352612LT240120120008, tanggal 24 Januari 2012, atas nama SHAHIDDAH;4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bangkalan untuk menerbitkan kembali Akta kelahiran atas namaSHAHIDAH, lahir di Malaysia pada tanggal 24 Agustus 1996, anak ketigaperempuan dari ayah SYAFII dan ibu ZEINAB;5.
Register : 26-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PA SANGATTA Nomor 281/Pdt.P/2019/PA.Sgta
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
1711
  • Memberi dispensasi kawin kepada Pemohon (Shahiddah binti Mahyuni)untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur 19tahun dengan seorang laki-laki yang bernama Baso Tendeng bin Andisar;

    3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah);

    Salinan PENETAPANNomor 281/Pdt.P/2019/PA.SgtaPL Jl o> pl al oyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sangatta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapanatas permohonan dispensasi nikah yang diajukan :Shahiddah binti Mahyuni, umur 16 tahun (tempat / tanggal lahir, Hulu SungaiUtara, 12 Desember 2002), agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan tidak bekerja, tempat kediaman di Jalan Ya Le Jau,Desa Muara Wahau, Kecamatan
    Pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakimmenilai dalam perkara dispensasi pernikahan yang menjadi alas hukum(Rechtkelijk) adanya permohonan tersebut adalah adanya penyimpanganterhadap ketentuan mengenai batas minimal usia pernikahan sebagaimanatermuat dalam bukti P2 (Surat Penolakan Nikah model N 9) dikeluarkan olehKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Wahau;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 (Fotokopi Kutipan AktaKelahiran) diketahui bahwa Pemohon in casu Shahiddah
    Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, diperoleh fakta jika KantorUrusan Agama Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur sebagaipejabat yang berwenang untuk menikahkan Pemohon dengan calon suaminyaHal. 5 dari 8 halamanyang bernama Baso Tendeng bin Andi Sar, telan menolak untukmelangsungkan pernikahan keduanya karena Pemohon masih berada di bawahusia minimal perkawinan yaitu harus mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun;Menimbang, bahwa pada bukti P1 yang merupakan Kutipan AktaKelahiran atas nama Shahiddah
    Oleh karenanya,Majelis Hakim berpendapat telah terbukti bahwa Shahiddah binti Mahyuni (/ncasu Pemohon) saat perkara ini diajukan masih berusia 17 (tujuh belas);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentangPerkawinan menerangkan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika calonmempelai pria telah berusia 19 (Sembilan belas) tahun dan calon mempelaiwanita telah berusia 19 (Sembilan belas) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Jika mereka dalam keadaan miskin, Allahlahyang akan menjadikan kaya dengan karuniaNyaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas dan sesuai denganHal. 6 dari 8 halamanketentuan Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, makapermohonan Pemohon dikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohon (incasu Shahiddah binti Mahyuni untuk melangsungkan pernikahan denganseorang lakilaki yang bernama Baso Tendeng bin Andi Sar dihadapan PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Wahau KabupatenKutai