Ditemukan 8 data
2.ASWAN Alias IWAN Bin SHAIMAN
47 — 0
ALI
2.ASWAN Alias IWAN Bin SHAIMAN
19 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Dwi Pramono Hadi bin Shaiman telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2022 di Pekanbaru;
- Menetapkan ayah dan ibu kandung almarhum Dwi Pramono Hadi telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada almarhum Dwi Pramono Hadi ;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Dwi Pramono Hadi bin Shaiman adalah;
- Deasy Yulistasari binti Sutarman (sebagai isteri);
14 — 5
Bahwa semasa hidupnya Pewaris telah menikah dengan Mardiah BintiThantawi Shaiman, akan tetapi antara Pewaris dengan Istrinya hanyalebih kurang 3 (tiga) hari hidup dalam satu rumah selanjutnya antaraPewaris dengan Istrinya pisah ranjang hingga keluarnya PutusanPerceraian antara Pewaris dengan Istrinya berdasarkan PutusanPengadilan Agama Pekanbaru No: 0452/Pdt.G/2017/PA.Pbr tanggal 09Agustus 2017 dan selama pernikahan tersebut belum dikaruniai anak;4.
11 — 3
telahterlebih dahulu meninggal dunia yaitu pada tanggal 12 Juli 2009,sedangkan ibu kandung Pewaris hingga kini masih hidup yaitu Pemohon I;Bahwa selain meninggalkan ibu kandung yaitu Pemohon , Pewaris jugameninggalkan 3 orang saudara kandung sebagai Ahli Warisnya yaitu: AgusSalim Pane Bin Halim Pane (Pemohon II), Amsorin Pane Bin Halim Pane(Pemohon III) dan Nurlina Sari Binti Halim Pane (Pemohon IV);Bahwa semasa hidupnya Pewaris telan menikah dengan seorangperempuan bernama Mardiah Binti Thantawi Shaiman
11 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Fifin Faidatus Sholeha binti Shaiman untuk menikah dengan calon suaminya Misbahul Hasan bin Sukdin;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
18 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Amir Hasan bin Mansur telah meninggal dunia pada tanggal 09 November tahun 2020 di Pekanbaru karena sakit;
- Menetapkan ayah dan ibu kandung almarhum Amir Hasan telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada almarhum Amir Hasan;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Amir Hasan bin Shaiman adalah;
- Syahrabanun binti Abdul Muin (sebagai isteri);
- Mudrika
11 — 0
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Hairul Pane bin Halim Pane untuk menjatuhkan talak bain shugra terhadap Termohon Mardiah binti Thantawi Shaiman di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugtan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada
77 — 11
2. Menetapkan Ahli Waris almarhum Hairul Pane Bin Halim Pane, adalah sebagai berikut:
2.1. Derhana Sormin Binti Baginda Malim Sormin (Penggugat I) Ibu Kandung Pewaris ;
2.2. Mardiah binti Thantawi Shaiman (Tergugat) sebagai isteri pewaris.