Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 29-10-2022
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Agm
Tanggal 25 Oktober 2022 —
Terdakwa:
ABDUL SHAMALL Bin HAMDAN
564
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaABDUL SHAMALL BIN HAMDAN,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    ABDUL SHAMALL Bin HAMDAN