Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 341/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 9 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Si Ayu Alit Sutari Dewi
Terdakwa:
Kalungi Shamilah
2110
    1. Menyatakan Terdakwa KALUNGI SHAMILAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan
    Penuntut Umum:
    Si Ayu Alit Sutari Dewi
    Terdakwa:
    Kalungi Shamilah
    PUTUSANNomor 341/Pid.B/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : KALUNGI SHAMILAH;Tempat lahir > Mulago;Umur/tgl.
    Menyatakan Terdakwa KALUNGI SHAMILAH bersalah melakukantindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) kitab undangundang hukum pidana,Be Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama :7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintahSupaya Terdakwa tetap ditahan.3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar rp.2.000.
    (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepadaMajelis Hakim untuk dapat memberikan hukuman yang seringanringannya;Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa kalungi shamilah pada hari rabu tanggal 02 januari 2019sekira jam 01.50 wita wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain padabulan september tahun 2019, bertempat di restaurant whos the daddy jalanlegian kecamatan kuta kabupaten
    Menyatakan Terdakwa KALUNGI SHAMILAH tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 27-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 695/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Si Ayu Alit Sutari Dewi
Terdakwa:
I Kadek Rico Putra Adnyana
2713
  • ini telah dapat dibuktikan secara sah danmeyakinkan.menurut hokumad2,Unsur dengan sengaja melakukan penganiayaanMenimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan (doktrin) pengertianpenganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Menimbang, bahwa Berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksisaksi yakni ni luh putu widiastuti,nyoman nalawati dan saksi gregorius silvanus tony keterangan terdakwakalungi shamilah