Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 213/Pdt.P/2023/PN Lbp
Tanggal 11 Juli 2023 — Pemohon:
SHARANDIP KAUR
106
  • strong>

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon yang tertulis pada KTP (Kartu Tanda Penduduk No. 3173026801930006, KK (Kartu Keluarga) No. 1271191109150006, Kutipan akta kelahiran No. 583/2000, yang diterbitkan di Medan 10 November 2000, Kutipan Akta Perkawinan NO.1271-KW23102015-0001 yang diterbitkan dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 27 Oktober 2015, dan akte kelahiran anak yang semula tertulis Sharandip
    Kaur menjadi Sharandip Guray;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran, Akte kelahiran anak dan Akte Perkawinan Pemohon dan mengganti Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon ataupun menerbitkan KTP, KK, dan Akte
    Pemohon:
    SHARANDIP KAUR