Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Wsb
Tanggal 24 Februari 2021 —
2.Bayu Teguh Setiawan, SH
Terdakwa:
Adhil Sharizka Dhenfittra Bin Unggul Darbianto
50
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Adhil Sharizka Dhenfittra bin Unggul Darbianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Adhil Sharizka Dhenfittra bin Unggul Darbianto oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Adhil Sharizka Dhenfittra bin Unggul Darbianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adhil Sharizka Dhenfittra bin Unggul Darbianto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana

    2.Bayu Teguh Setiawan, SH
    Terdakwa:
    Adhil Sharizka Dhenfittra Bin Unggul Darbianto