Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 195/Pid.B/2020/PN Rhl
Tanggal 4 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.DAFIT RIADI, S.H
2.SHAHWIR ABDULLAH,SH
Terdakwa:
SHASTRO TAMBUNAN Alias SASTRO Bin BONGGIT TAMBUNAN
3011
    1. Menyatakan terdakwaShastro Tambunan alias Sastro Bin Bonggit Tambunan tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan kepada
    Penuntut Umum:
    1.DAFIT RIADI, S.H
    2.SHAHWIR ABDULLAH,SH
    Terdakwa:
    SHASTRO TAMBUNAN Alias SASTRO Bin BONGGIT TAMBUNAN
    PUTUSANNomor 195/Pid.B/2020/PN RhlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.oO oR WNco NNama lengkap : Shastro Tambunan alias Sastro Bin BonggitTambunan;. Tempat lahir > Indra Pura;. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun /11 September 1981;. Jenis kelamin > Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    Menyatakan Terdakwashastro Tambunan Alias Shastro Bin BonggitTambunan Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah MelakukanHalaman 1 dari 8 Putusan Nomor 195/Pid.B/2020/PN RhlTindak Pidana Penganiyaansebagaimana Dimaksud Dalam DakwaanPenuntut Umum.2. Menjatuhkan Pidana Terhadap + Terdakwa Dengan PidanaPenjaraselamai1 (Satu) Tahun Dan 4 (Empat) Bulan Dikurangi MasaPenahanan Dengan Permohonan Agar Terdakwa Tetap Berada DalamTahanan.3.
    Membebankan Kepada Terdakwa Untuk Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa SHASTRO TAMBUNAN Alias SHASTRO BinBONGGIT TAMBUNAN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul22.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu ditahun 2020 bertempat diJin.
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiaporang selaku Subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai Terdakwadalam perkara ini adalah terdakwa Shastro Tambunan alias Sastro Bin BonggitTambunan yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnyadalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksisaksi yangtelah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindakpidana
    Menyatakan terdakwa Shastro Tambunan alias Sastro Bin BonggitTambunan tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan;Halaman 7 dari 8 Putusan Nomor 195/Pid.B/2020/PN Rhl2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.