Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 19-03-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 28/Pdt.P/2018/PN.Bjb
Tanggal 20 Februari 2018 — IDA ROYANI
2010
  • Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama Dewi Prioga jenis kelamin perempuan lahir di Guntung Ujung tanggal 2 Oktober 2004 tersebut telah mempunyai Akta Kelahiran nomor : 2184/TLB/V-2009 tertanggal 30 April tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru Dimana terdapat kesalahan penulisan nama yang semula DEWI PRIOGA seharusnya SHEPTYAN DWY PRAYOGA dan jenis kelamin semula perempuan seharusnya laki-laki;3.
    Bahwa anak Pemohon yang bernama DEWI PRIOGA jenis kelamin Perempuanlahir di Guntung Ujung tanggal 2 oktober 2004 pada akta kelahiran yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KotaBanjarbaru terdapat kesalahan penulisan nama nama anak Pemohon yang semulaDewi Prioga seharusnya Sheptyan Dwy Prayoga dan kesalahan penulisan jeniskelamin semula tertulis perempuan seharusnya jenis kelamin lakilaki;Berdasarkan apa yang Pemohon uraikan tersebut diatas, PPemohonmemohon kepada Bapak
    Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama Dewi Prioga jenis kelaminperempuan lahir di Guntung Ujung tanggal 2 Oktober 2004 tersebut telahmempunyai Akta Kelahiran nomor : 2184/TLB/V2009 tertanggal 30 April tahun2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarbaru Dimana terdapat kesalahan penulisan nama yang semula DEWIPRIOGA seharusnya SHEPTYAN DWY PRAYOGA dan jenis kelamin semulaperempuan seharusnya lakilaki;3.
    Asli dan fotocopy ljazah Sekolah Dasar atas nama SHEPTYAN DWY PRAYOGAyang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Loktabat Selatan, diberi tanda buktiP1;2. Asli dan fotocopy Kartu. Tanda Penduduk an. IDA ROYANI nomor6372025001810002 tertanggal 24 Juli 2012, Kartu Tanda Penduduk an. AMIRMAHMUD nomor 6372020504760002 tertanggal 24 Juli 2012, diberi tanda bukti P2;Halaman 2 dari 7, Penetapan No. 140/Pdt.P/2017/PN Bjb.
    Bahwa benar anak Pemohon yang bernama DEWI PRIOGA jenis kelaminPerempuan lahir di Guntung Ujung tanggal 2 oktober 2004 pada akta kelahiranyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKota Banjarbaru terdapat kesalahan penulisan nama nama anak Pemohonyang semula Dewi Prioga seharusnya Sheptyan Dwy Prayoga dan kesalahanpenulisan jenis kelamin semula tertulis perempuan seharusnya jenis kelaminlakilaki;5.
    Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama Dewi Prioga jenis kelaminperempuan lahir di Guntung Ujung tanggal 2 Oktober 2004 tersebut telahmempunyai Akta Kelahiran nomor : 2184/TLB/V2009 tertanggal 30 April tahun2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarbaru Dimana terdapat kesalahan penulisan nama yang semula DEWIPRIOGA seharusnya SHEPTYAN DWY PRAYOGA dan jenis kelamin semulaperempuan seharusnyalakilaki;3.
Register : 07-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA AMBARAWA Nomor 8/Pdt.P/2022/PA.Amb
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
80
  • Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama Fransiska Puput Noviyana biti Suyanto untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Sheptyan Zifky Angellino bin Anton ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Register : 07-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA AMBARAWA Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Amb
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
80
  • Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Sheptyan Zifky Angellino bin Anton untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Fransiska Puput Noviyana biti Suyanto;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).