Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5681/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Tanggal 8 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7320
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan hak asuh anak (hadlanah) yang bernama Tata Ryas Shinambung, lahir 04 November 2014 dan Ravata Aji Pangestu lahir tanggal 28 Maret 2016 kepada Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut berumur 12 (dua belas) tahun dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat
    Rekonvensi untuk dapat bertemu kepada kedua anak tersebut ;
  • Menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Mutah berupa uang sejumlah Rp.24,000,000,00 ( dua puluh empat juta rupiah );
    2. Nafkah Iddah selama 3 ( tiga ) bulan sejumlah Rp.6,000,000,00 (enam juta rupiah) ;
    3. Nafkah kepada kedua anak yang bernama Tata Ryas Shinambung, lahir 04 November 2014 dan Ravata Aji Pangestu