Ditemukan 1 data
19 — 1
menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Umi Kholifah binti Idrus) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama Bhiyas Shinara