Ditemukan 3 data
267 — 209
SINTAI INDUSTRI SHIYARD,
SINTAI INDUSTRI SHIYARD, beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM. 6,Tanjung Uncang, Kota Batam, Propinsi KepulauanRiau, Indonesia, diwakili oleh Kuasanya yaitu BernatUli Nababan, SH berdasarkan Surat Kuasa tertanggal27 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai ne TURUT TERGUGAT ;Pengadilan Negeri tersebut ;Halaman 2 dari 83 PUTUSAN No. 113/Pdt.G/2014/PN BtmTelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam No. 113 /Pen.Pdt.G/ 2014/ PN.
155 — 74
Sintai Industri Shiyard dan Termohon Lelang PT.Sintai Scrap Industri,Nomor: 10/EKS/2011/PN.BTM jo Nmor.40/PDT.G/2007/PN.BTM atas barangbergerak milik Termohon Eksekusi (PT Sintai Scrap Industri) yang telah di sitaEksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Oktober 2011Nomor : 10/BA.EKS/2011/PN.BTM jo Nomor 40/PDT.G/2007/PN.BTM;Adapaun yang menjadi dasar gugatan Penggugat, adalah sebagaiberikut :1.
Sintai IndustriShipyard bermeterai serta menggunakan Kop Surat PT.Sintai Industri Shiyard, tertanggal 04 Pebruari201385 i ee nnieiaes (bukti P3);Foto copy Laporan Nomor . LPB/170/II/2013/Kepri/SPKPolrestaBESV CVG: sc cnes ssc cxwn a x omeees ts anea x v0 onwn av oomeees + 4 anen 5 a0 ou at omnees + 4 anaG 9 6 om aT omnes + dG 8 9 oma aT omst wan 4 (bukti P4);Foto copy Klipping Koran Batam Pos Halaman 29 tertanggal 24 April 2013tentang Pemberitahuan RUPSLB PT.
(dua ratsu tiga puluh jutarupiah) kepada pihak kedua setelah pihak pertama telah menerimapenyerahan uang hasil lelang tersebut dari Tim Lelang;Menimbang, bahwa begitu juga dengan bukti Surat P3 yaitu SURATPERNYATAAN yang dibuat oleh HENDARTO ACHMAD dengan jabatan DIREKTURUTAMA PT.SINTAl INDUSTRI SHIYARD tertanggal 04 februari 2013, yangmenyatakan akan mengembalikan uang titipan milik Tuan HADIWAN yangmerupakan kelebihan uang lelang alatalat berat dari SCRAP di PT.SINTAIINDUSTRI SHIPYARD paling lambat
93 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inggom Shiyard No.071/DIRIGS/II/2008 tanggal03 Maret 2008 yang ditujukan kepada General Manager PT. (Persero)Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok perihalpenggunaan tanah Cabang Pelabuhan Tanjung Priok (Novum P24PK) ;Surat Manager Sumber Daya Manusi dan Umum PT. (Persero) PelabuhanIndonesia II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok No.UM.332/10/14/C.TPK08tanggal 06 Maret 2008 yang ditujukan kepada PT. Inggom Shipyard, perihalundangan membahas penggunaan tanah oleh PT.