Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN KOTABUMI Nomor 140/Pid.B/2017/PN Kbu
Tanggal 16 Nopember 2017 — Terdakwa MUNANDAR Bin SULAIMAN
254
  • DARMAWATI Binti SHOEF SUPARNA dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bekerja sebagai marketing di Oppo yang berkantor diCounter Handphone Surya Indah Cell 1 Kec.Kotabumi Kab.LampungUtara;Bahwa pada saat membeli handphone tersebut sdr.WAN SAPUTRAmembayar dengan cara mentransfer dari rekening mandiri ke rekeningsaksi ROBINSON SILAEN sebanyak dua kali transfer pertama senilaiRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan yang kedua senilaiRp5.000.000,00 (lima juta rupiah
    olehHal 8 dari 15HalPutusan Nomor 140/Pid.B/2017/PN Kbupelaku dan saat saksi ingin mengambil uang lagi pada tanggal 06 Juli 2017saksi baru menyadari bahwa ATM milik saksi sudah ditukar oleh pelaku;Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebihsenilai Rp49.409.180,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus sembilanribu seratus delapan puluh rupiah);Bahwa setelah ditelusuri kKemudian dihubungkan dengan keterangan saksiADI ADRIYANTO HIDAYAT Bin MUHAMMAD TOHIR dansaksiDARMAWATI Binti SHOEF
    Akibat kejadian tersebutsaksi mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp49.409.180,00 (empat puluhsembilan juta empat ratus sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah);Menimbang, bahwa setelah ditelusuri Kemudian dihubungkan denganketerangan saksi ADI ADRYANTO HIDAYAT Bin MUHAMMAD TOHIR dansaksi DARMAWATI Binti SHOEF SUPARNA ternyata uang saksi MURYANIdigunakan oleh sdr.
Register : 17-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA KOTABUMI Nomor 41/Pdt.G/2019/PA.Ktbm
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Arison bin Johan), untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Desta Rahayu binti Shoef Suparna), di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian