Ditemukan 2 data
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
SHOLLIH
10 — 5
MENGADILI :
1. Menyatakan SHOLLIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
SHOLLIH
Terbanding/Penuntut Umum : SUDIHARJO,SH.MH
100 — 39
PT.BDGMuharam, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu tanggal27 Juni 2019, yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umumtelah diberitahukan bahwa berkas perkara Nomor 166/Pid.B/2019/PN.Idm.telah diminutasi (germinuteerd) dan mulai hari ini disediakan untukmempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan NegeriIndramayu Kelas I.B;Menimbang, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan memeriksaberkas perkara Nomor: 166/Pid.B/2019/PN.Idm. yang dibuat oleh CecepSaepurrahman Shollih