Ditemukan 1 data
JOKO KRIS SRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
RINI HARIANI binti KARDI
165 — 5
Kusrin pada tanggal 6 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembar kwitansi pembayaran tanda terimauang sebesar Rp. 50.000.000,- penutupan Shungkunan pada tanggal 7 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terimauang sebesar Rp. 50.000.000,- penutupan insani pada tanggal 7 Agustus 2019;
- 1 (satu)lembarkwitansi pembayaran tanda terimauang sebesar Rp. 50.000.000, penutupan Mranggen pada tanggal 7 Agustus 2019.