Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-05-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 261 / Pdt.P / 2016 / PN.Tng.
Tanggal 9 Mei 2016 — CHEN MINGSHAN dan TAN SHUYUE (TJAN TJAU JEK)
20471
  • CHEN MINGSHAN dan TAN SHUYUE (TJAN TJAU JEK)
    CikupaRt.001, Rw.001 Desa Sukamulya, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, selanjutnyadisebut sebagai : PEMOHON ;TAN SHUYUE (TJAN TJAU JEK)., Umur 54 tahun, Agama Kristen, pekerjaanWiraswasta, beralamat di Kp.
    Bahwa perkawinan antara Chen Mingshan dan Tan Shuyue (Tjan TjauJek) merupakan perkawinan campuran antara dua orang yang berbedaHal.1 Penetapan Nomor : 261/Pdt.P/2016/PN.Tng.kewarganegaraan yang telah dilangsungkan dan tercatat dalampendaftaran pernikahan oleh Pemerintah Republik Rakyat China wilayahGangtou, Kota Fuging sesuai dengan Surat Perkawinan No. 93236tanggal 27 Desember 1993 dan telah mendapat Penetapan PengadilanNegeri Tangerang dengan Nomor : 93/Pdt.P/2016/PN.Tng, tertanggal 29Februari
    (Tjan Tjau Jek) ke Kantor Catatan SipilKabupaten Tangerang, akan tetapi oleh karena tidak adanyainformasi yang jelas sehingga mengakibatkan ketidak tahuan ParaPemohon sehingga baru sekarang Para Pemohon berniat untukmelaporkan Akte Perjanjian Harta Terpisah sebelum dan sesudahPerkawinan antara Chen Mingshan dan Tan Shuyue(Tjan Tjau Jek)ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tangerang.Bahwa Pemohon merupakan pemegang Passport Nomor"G52575116 berlaku sampai dengan 10 April 2022.Bahwa Pemohon Il merupakan
    Foto copy sesuai asli, Terjemahan Resmi Perjanjian Harta Terpisahsebelum dan sesudah Perkawinan antara pihak pertama Chen Mingshandan pihak Kedua Tan Shuyue/Tjan Tjau Jek, diberi tanda P4 ;5. Foto copy sesuai asli, Terjemahan Resmi Akta Notaris Kota Fuqing,Provinsi Fujian, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Desember 1993,diberi tanda P5 ;6. Foto copy sesuai asli, Akta Notaris atas nama Chen Mingshan, diberitanda P6 ;7.
    Memutuskan, menerima dan mengabulkan Permohonan PenetapanPengadilan untuk pemisahan harta benda dalam perkawinan antara ChenMingshan dan Tan Shuyue (Tjan Tjau Jek) sebagaimana yang telahdituangkan dalam Akte Perjanjian Harta Terpisah sebelum dan sesudahPerkawinan pada tanggai 22 Desember 1993 dengan Akte Notaris No:32176 dengan isi kesepakatan sebagai berikut:a.