Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN RANTAU Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Rta
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDI FAIZ ALFI.W,SH
2.DIMAS SATRIA PUTRA,SH
Terdakwa:
VENGGI ADE SEFERIAN bin AGUS BUDI WAHONO
216
  • Kemudian padapukul 20.30 wita anggota Kepolisian Resor Tapin termasuk Saksi BAYUTRIONO dan Saksi DESMON SIAGAHAN mendatangi rumah sesuaiinformasi tersebut dan bertemu dengan Terdakwa VENGGI ADESEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO yang sebenarnya rumah tersebutadalah rumah sepupu Terdakwa.
    Dari hasil penggeledahan anggota kepolisian termasuk SaksiBAYU TRIONO, Saksi DESMON SIAGAHAN dan diSaksikan oleh SaksiBUDI SETIAWAN menemukan 1 (Satu) pipet kaca yang di dalamnyaterdapat sisa diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah tutup botol yangsudah di modif, 1 (Satu) buah mancis/pematik dan Handphone merk OPPOdisalah satu kamar rumah tersebut atau kamar kedua yang dimasuki olehpara Saksi tersebut; Bahwa Terdakwa mengakui yaitu 1 (Satu) pipet kaca yang di dalamnyaterdapat sisa diduga Narkotika
    Kemudian padapukul 20.30 wita anggota Kepolisian Resor Tapin termasuk Saksi BAYUHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN RtaTRIONO dan Saksi DESMON SIAGAHAN mendatangi rumah sesuaiinformasi tersebut dan bertemu dengan Terdakwa VENGGI ADESEFERIAN Bin AGUS BUDI WAHONO yang sebenarnya rumah tersebutadalah rumah sepupu Terdakwa.
    Dari hasil penggeledahan anggota kepolisian termasuk SaksiBAYU TRIONO, Saksi DESMON SIAGAHAN dan diSaksikan oleh SaksiBUDI SETIAWAN menemukan 1 (Satu) pipet kaca yang di dalamnyaterdapat sisa diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah tutup botol yangsudah di modif, 1 (Satu) buah mancis/pematik dan Handphone merk OPPOdisalah satu kamar rumah tersebut atau kamar kedua yang dimasuki olehpara Saksi tersebut;Bahwa Terdakwa mengakui yaitu 1 (Satu) pipet kaca yang di dalamnyaterdapat sisa diduga Narkotika
Register : 31-07-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA NGAWI Nomor 1194/Pdt.G/2018/PA.Ngw
Tanggal 28 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut'ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarafkah 2 (dua) orang anak yang ikut Penggugat Rekonvensi bernama Mahesa Al Fatah, laki-laki, umur 17 tahun setiap bulan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Siagahan

    (anak ke 1)Rp. 40 .000.000,Hak asuh untuk kedua anak Termohon tetap di Termohon;Bahwa Pemohon dan Termohon punya hutang dan mohon untukdiselesaikan bersama, yang mana semua hutangOhutangitu kepadasaudara sendiri, hutang tersebut tanpa tanda bukti tertulis (Secara lisan)yaitu;Sugiarto, di Jakarta RP. 50.000.000,Didik Koesdiarso, di Gresik Rp. 15 .000.000,Sri Wahyuni, di Purwokerto Rp. 5 .000.000,Rp. 70 .000.000,Yang mana semua hutanghutang tersebut dipergunakan untuk biayaanak Termohon yang 1 ( Siagahan
    Bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat Rekonvensipoint 4, 5 dan 6 Tergugat Rekonvensi menolak tuntutan tersebutdikarenakan biaya kedua anak yang bernama Siagahan F.A. danMahesa A.F. sudah kami jawab dalam point 2 jawaban TergugatRekonvensi dimana untuk biaya pendidikan anak setiap bulannyahanya mampu membayar Rp. 1.000.000,Bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat Rekonvensipoint 8 adalah tidak benar Tergugat Rekonvensi memiliki hutangkepada Sugiarto, Jakarta RP. 50.000.000,, Didik Koesdiarso
    Wahyuni, di Purwokerto Rp. 5.000.000,,Dalam KonpensiMenerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untukseluruhnya;Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satuPemohon (PEMOHON ASLI) untuk mengucapkan ikrar talakterhadap Termohon (TERMOHON ASLI) dihadapan = sidangpengadilan Agama Ngawi;Dalam Konvensi;Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan permohonan Tergugat rekonvensi untuk membayarbiayai pendidikan kedua anak Tergugat Rekonvensi yang bernamaMahesa AlFatah, dan Siagahan