Ditemukan 1 data
SUDIRMAN
Terdakwa:
SAIKAH BINTI JUARI ALM
48 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SIAKAH Binti JUARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 (dua belas hari);
- Menetapkan barang bukti