Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN TENGGARONG Nomor 12/Pid.C/2022/PN Trg
Tanggal 20 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUDIRMAN
Terdakwa:
SAIKAH BINTI JUARI ALM
4816
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SIAKAH Binti JUARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 (dua belas hari);
    3. Menetapkan barang bukti