Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Tanggal 6 Agustus 2021 — MILTON SIALEKY, Praka NRP 31110568530992
14159
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MILTON SIALEKY, Praka NRP 31110568530992, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyerahkan sesuatu munisi.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    MILTON SIALEKY, Praka NRP 31110568530992
    Bahwa benar Terdakwa MILTON SIALEKY adalahPrajurit TNI AD dimana pada saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini berdinas aktifsebagai Anggota Pos 8 Laha SSK1 Satgas Yonif734/SNS dengan pangkat Praka NRP31110568530992, hal ini dikuatkan denganKeputusan Penyerahan Perkara dari PangdamXVI/Pattimura selaku Papera NomorKep/389/V/2021 tanggal 24 Mei 2021.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MILTON SIALEKY, PrakaNRP 31110568530992, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Tanpa hak menguasai, membawa,menyimpan, menyerahkan sesuatu munisi.2. Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan :Pidana PokokPenjara selama 3 (tiga) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalampenahanan sementara dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.Hal. 129 dari 130 hal. Putusan Nomor 37K/PM.
Register : 13-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 49-K/PMT.III/BDG//VIII/2021
Tanggal 15 September 2021 — Pembanding/Terdakwa : PRAKA MILTON SIALEKY
Terbanding/Oditur : Magdial, S.H.
12139
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Milton Sialeky, Praka NRP 31110568530992.

    2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021 sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut:

    Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Pembanding/Terdakwa : PRAKA MILTON SIALEKY
    Terbanding/Oditur : Magdial, S.H.
    Berkas Perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkaraini, serta Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 37K/PM.III18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:a.e@.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Milton Sialeky,Praka NRP 31110568530992, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Tanopa hak menguasai, membawa, menyimpan,menyerahkan sesuatu munisi.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga
    Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa Milton Sialeky, Praka NRP 31110568530992.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 37K/PM.III18/AD/V1/2021 tanggal 6 Agustus 2021, sekedar mengenai pidana sehingga menjadisebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa dalam tahanansementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan =: Dipecat dari dinas Militer.3.
Register : 07-06-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Tanggal 6 Agustus 2021 —
Terdakwa:
PRAKA MILTON SIALEKY
10760
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MILTON SIALEKY, Praka NRP 31110568530992, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyerahkan sesuatu munisi.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun.

    Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


    Terdakwa:
    PRAKA MILTON SIALEKY
    Bahwa benar Terdakwa MILTON SIALEKY adalahPrajurit TNI AD dimana pada saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini berdinas aktifsebagai Anggota Pos 8 Laha SSK1 Satgas Yonif734/SNS = dengan pangkat Praka NRP31110568530992, hal ini dikuatkan denganKeputusan Penyerahan Perkara dari PangdamXV1/Pattimura selaku. Papera NomorKep/389/V/2021 tanggal 24 Mei 2021.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MILTON SIALEKY, PrakaNRP 31110568530992, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Tanpa hak menguasai, membawa,menyimpan, menyerahkan sesuatu munisi.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana PokokPenjara selama 3 (tiga) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalampenahanan sementara dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.Hal. 129 dari 130 hal. Putusan Nomor 37K/PM.
Register : 13-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 49-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2021
Tanggal 15 September 2021 — Pembanding/Terdakwa : PRAKA MILTON SIALEKY
Terbanding/Oditur : Magdial, S.H.
13952
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Milton Sialeky, Praka NRP 31110568530992.

    2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021 sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut:

    Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Pembanding/Terdakwa : PRAKA MILTON SIALEKY
    Terbanding/Oditur : Magdial, S.H.
    Berkas Perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkaraini, serta Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 37K/PM.III18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:a.e@.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Milton Sialeky,Praka NRP 31110568530992, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Tanopa hak menguasai, membawa, menyimpan,menyerahkan sesuatu munisi.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga
    Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa Milton Sialeky, Praka NRP 31110568530992.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 37K/PM.III18/AD/V1/2021 tanggal 6 Agustus 2021, sekedar mengenai pidana sehingga menjadisebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa dalam tahanansementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan =: Dipecat dari dinas Militer.3.
Register : 13-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 49-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2021
Tanggal 15 September 2021 — Pembanding/Terdakwa : PRAKA MILTON SIALEKY
Terbanding/Oditur : Magdial, S.H.
19470
  • Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Milton Sialeky, Praka NRP 31110568530992.

    2.Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 37-K/PM.III-18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021 sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut:

    Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Pembanding/Terdakwa : PRAKA MILTON SIALEKY
    Terbanding/Oditur : Magdial, S.H.
    Berkas Perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkaraini, serta Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 37K/PM.III18/AD/VI/2021 tanggal 6 Agustus 2021, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:a.e@.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Milton Sialeky,Praka NRP 31110568530992, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Tanopa hak menguasai, membawa, menyimpan,menyerahkan sesuatu munisi.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga
    Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa Milton Sialeky, Praka NRP 31110568530992.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer IIl18 Ambon Nomor 37K/PM.III18/AD/V1/2021 tanggal 6 Agustus 2021, sekedar mengenai pidana sehingga menjadisebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa dalam tahanansementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan =: Dipecat dari dinas Militer.3.
Register : 24-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PT AMBON Nomor 23/PID/2021/PT AMB
Tanggal 1 Juli 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : SAN HERMAN PALIJAMA Als. SANDRO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EKO NUGROHO, S.H, M.H
Terbanding/Terdakwa : SAHRUL NURDIN Alias GADUNG Alias GADOX Alias LA ADE SAHRUL NURDIN Alias GADUNG Alias GADOX Alias LA ADE
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD ROMI ARWANPITU alias ROMI
Terbanding/Terdakwa : RIDWAN MOHSEN TAHALUA alias NYOMAT
Terbanding/Terdakwa : HANDRI MURSALIM Alias ICAL
Terbanding/Terdakwa : ANDI TANAN Als. ANDI
11440
  • Terdakwa VI kemudian mencari Saksi MILTON SIALEKY AliasMILTON (diproses Pidana Militer) anggota TNI AD di Waiheru yang bertugasdi Satuan 733 dan kemudian terjadi tiga kali transaksi jual beli sebagaiberikut:o Untuk yang pertama adalah pembelian 100 (Seratus) butir peluru kaliber5,56 pada sekitar bulan Nopember 2020 sekitar pukul 23.00 Wit bertempatHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 23/PID/2021/PT AMBdi bawah Jembatan Merah Putih dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah).o Untuk pembelian yang
    kedua juga terjadi pada bulan Nopember 2020sekitar pukul 23.00 Wit atau 1 (Satu) minggu berselang dari pembelianyang pertama, pembelian yang kedua bertempat di depan rental mobilTOKING, dimana saat itu Saksi MILTON SIALEKY Alias MILTON menjual100 (seratus) butir peluru kaliber 5,56 dengan Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) kepada Terdakwa VI.o Untuk pembelian ketiga yang terjadi pada sekitar bulan Januari 2021bertempat di depan gereja Pantekosta di Lampu Lima Kecamatan SirimauKota Ambon sekitar