Ditemukan 1 data
83 — 17
Mamuaja, SE dan Terdakwa III Gani Sander Siamarga, SH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut ;3. Menyatakan bahwa Para Terdakwa, masing-masing yakni : Terdakwa I Dortje Poniskori, SH, Terdakwa II Stenly M.
Mamuaja, SE dan Terdakwa III Gani Sander Siamarga, SH. - terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ;4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yakni : Terdakwa I Dortje Poniskori, SH, Terdakwa II Stenly M. Mamuaja, SE dan Terdakwa III Gani Sander Siamarga, SH.
Mamuaja, SE sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) serta terdakwa III Gani Sander Siamarga, SH sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) , dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai
Mamuaja, SE dan Terdakwa III Gani Sander Siamarga, SH.
Nama : Gani Sander Siamarga, SH.
warna biru yang digunakan oleh terdakwa Gani Sander Siamarga, SH adalahmobil milik pribadi terdakwa Gani Sander Siamarga, SH yangdianggap sewa;2.
Mamuaja, SE. dan Gani Sander Siamarga,SH. ;Ad. 2 .