Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 226/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 11 Mei 2022 — Pemohon:
Ditto Anggara Siamtara
2418
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula: Ditto Anggara Siamtara diganti menjadi Bernardinus Ditto Anggara Siamtara;
    3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatatkan tentang penggantian nama Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran
    Nomor: 345-1988 tanggal 9 Mei 1988 diganti menjadi Bernardinus Ditto Anggara Siamtara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan ini agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Ditto Anggara Siamtara