Ditemukan 6 data
8 — 3
Menetapkan Nama Pemohon I : ASMONO Bin SIAMIN tempat tanggal lahir : MLG, 24 TH dan Tempat tanggal lahir Pemohon II : MLG, 16 TH ; yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 479/18/X/2001 tanggal 13 Oktober 2001 diubah menjadi Nama Pemohon I : ASMONO ADI Bin SIAMIN tempat, tanggal lahir : MALANG, 01JANUARI 1976 dan Tempat, tanggal lahir Pemohon II :MALANG, 01 JANUARI 1985; ;
3.
11 — 12
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama SILVIA RATNAWATI Binti SIAMIN untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang bernama TOHIRUL MAULUDIN Bin DURAHMAN;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah).
43 — 2
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughraa Tergugat ( MISNEN SIAMIN Bin KADIMA) terhadap Penggugat (SANIA LIS INDRIYANTI Binti SAMIRA ) ;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
- Membebankan
28 — 9
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (SUKADIANTO Bin NGATIMIN ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RISKA DAMAYANTI Binti SIAMIN ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
10 — 0
Ridwan ) terhadap Penggugat ( Purwaningsih binti Siamin )
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 641.000.- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
MOH SIAMIN
24 — 28
SIAMIN tempat tanggal lahir di Sampang Tanggal 2 September 1970 beralamat di Dusun Derbing Desa Tragih Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Paspor Nomor B 0550207 khusus mengenai nama, tempat lahir, tanggal, dan bulan lahir sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus empat puluh lima ribu Rupiah);