Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1785 K/PID.SUS/2013
Tanggal 2 April 2014 — Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Paman
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Paman
    PUTUSANNo. 1785 K/PID.SUS/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman;tempat lahir : Kampung Salurang;umur / tanggal lahir : 41 tahun / 5 Januari 1970;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna,Kabupaten Sangihe;agama : Kristen Protestan;pekerjaan : Sopir
    Penuntut Umum, (Tahanan Kota) sejak tanggal 7 Desember 2011sampai dengan tanggal 26 Desember 2011;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tahuna karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman, pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 sekitar pukul 01.00 WITA atausetidaktidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2011, bertempat di dalam kiosmilik kKeluarga SianaengMakawowode tepatnya di Keluarahan Sawang Bendar,Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau
    Menyatakan Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Pamantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.2.
    Menetapkan agara Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 13/Pid.B/2012/PN.THNA tanggal 30 Mei 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Pamantidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal;2.
    Membebaskan Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Pamandari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;3. Memulinkan Hak Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;4.
Putus : 12-02-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2333 K/Pdt/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — H. TEUKU CUT AMIN VS H. ALI UHAR T, DKK
5018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 1785 K/PID.SUS/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman;tempat lahir : Kampung Salurang;umur / tanggal lahir : 41 tahun / 5 Januari 1970;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna,Kabupaten Sangihe;agama : Kristen Protestan;pekerjaan : Sopir
    Penuntut Umum, (Tahanan Kota) sejak tanggal 7 Desember 2011sampai dengan tanggal 26 Desember 2011;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tahuna karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman, pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2011 sekitar pukul 01.00 WITA atausetidaktidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2011, bertempat di dalam kiosmilik kKeluarga SianaengMakawowode tepatnya di Keluarahan Sawang Bendar,Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau
    Menyatakan Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Pamantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.2.
    Menetapkan agara Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 13/Pid.B/2012/PN.THNA tanggal 30 Mei 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Pamantidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal;2.
    Membebaskan Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng alias Pamandari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;3. Memulinkan Hak Terdakwa Janderson Manangkalangi Sianaeng aliasPaman dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;4.
Register : 21-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 108/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
1.MARTIN LUTHER MANIKOME
2.MARHALIN JONAS
192
  • Saksi KRISTINE SIANAENG : Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan denganpermohonan Para Pemohon untuk mengesahkan anak Para Pemohonyang bernama ANGELA DEBORA MANIKOME yang saat ini berusia 6(enam) bulan; Bahwa Saksi kenal dengan para Pemohon dan ada hubungan keluargasebagai sepupu dari Pemohon dan juga merupakan orang tuabaptisan dari anak ANGELA DEBORA MANIKOME; Bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami isteri sah yangmelangsungkan perkawinan secara agama Kristen pada tanggal 20Oktober 2016