Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 77-K/PM III-18/AD/VII/2018
Tanggal 7 Agustus 2018 — Johan Siautta, Kopda NRP 31060450280786
105149
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Johan Siautta, Kopda NRP 31060450280786, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara: Selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Johan Siautta, Kopda NRP 31060450280786
    Kopda Johan Siautta NRP31060450280786, kemudian Danpomdam XVI/Pattimuramengeluarkan Surat kepada Dandenpom XVI/2 Masohi NomorR/167/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang bantuan pencariandan penangkapan personel a.n.
    Kopda Johan Siautta NRP31060450280786 selanjutnya Dansatlak Lidpamfik menerbitkanSurat Nomor R/167/DPO/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentangdaftar Pencarian Orang terhadap Kopda Johan Siautta NRP31060450280786, selanjutnya Saksi bersama beberapa personelBalaklap Satlaklidpamfik melakukan penyelidikan danpenangkapan terhadap Terdakwa yang sudah terdaftar dalamDPO Pomdam XVI/Pattimura.Bahwa pada tanggal 27 April 2018, Saksi dan rekanrekanmendapat informasi dari masyarakat kalau ada kakak kandungTerdakwa
    Sdri. lvone Siautta tinggal di Kelurahan KarangPanjang Kota Ambon selanjutnya pada tanggal 28 April 2018 sekirapukul 07.30 WIT Saksi dan rekanrekan Balaklap SatlaklidpamfikPomdam XVI/Pattimura melakukan pemantauan dan penangkapandi rumah kakak Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan.Bahwa pada tanggal 30 April 2018 atas informasi dari intelijen yangdikumpulkan diperoleh keterangan kalau Terdakwa sudah beradadi Desa Rumahkay Kec. Kairatu Kab.
    Pieter Siautta tanpa adaperlawanan dari Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa keMapomdam XVI/Pattimura untuk diproses sesuai ketentuan hukumyang berlaku.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.Bahwa Saksi6 (Handi Riyatno) telah memberikan keterangannya dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan dan yangbersangkutan telah dipanggil secara sah namun tidak hadir di sidangkarena Saksi6 sudah tidak berada disatuan Paldam XVI/Pattimura,sesuai dengan ketentuan dalam sesuai dengan
    =D,Merupakan barang bukti berupa surat yang mudah dalampenyimpanannya dan merupakan petunjuk dari perouatan yangTerdakwa lakukan oleh karena itu perlu ditentukan statusnya yaitu tetapdilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat : Pasal 87 Ayat (1) ke2 jo Ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum PidanaPidana Militer dan ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Johan Siautta, Kopda NRP31060450280786, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Register : 26-09-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
NURDI GUSTI UNO alias ABA
477
  • kiri;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalamdakwaan yang dibacakan Penuntut Umum; Bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitarpukul 15.00 wita bertempat di Jalan Umum Tras Sulawesi Desa PangiKecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolaang Mongondow; Bahwa yang menjadi korban adalah Ivonne Charmen Siautta
    Nurdin Gusti Uno; 1 (satu) lembar STNBK DB 1078 MU;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalamdakwaan yang dibacakan Penuntut Umum; Bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekitarpukul 15.00 wita bertempat di Jalan Umum Tras Sulawesi Desa PangiKecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolaang Mongondow; Bahwa yang menjadi korban adalah Ivonne Charmen Siautta
    kendaraan oleng dan tergulingguling ke bagian sebelah kiri jalansehingga mengalami kecelakaan tunggal, saksi langsung menutup mata, nantisadar saat mobil sudha terguling dan saksi keluar lewat jendela, sedangkankorban meninggal dunia adalah penumpang yang duduk di kursi depan sampingkorban terlihat kakinya dimana badannya tertindis oleh badan kendaraan;Menimbang, bahwa berdasarkan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebutberdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Luar Jenasah atas nama IvonneCharmen Siautta
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Drh
Tanggal 13 September 2021 — Terdakwa
9713
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Valen Siautta Alias Valen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan kepada Anak untuk melakukan perbuatan cabul;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B di Piru dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
    3. Memerintahkan Anak untuk ditahan;
      >
    4. Memerintahkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah baju kaos berlengan pendek berwarna merah dengan gambar pada depan baju boneka dan bertuliskan hello kitty;
    2. 1 (satu) buah celana levis pendek berwarna abu-abu dengan merk MADENONW;

    Dikembalikan kepada Anak Korban;

    1. 1 (satu) buah baju seragam SMA bermerek PERINTIS;
    2. 1 (satu) buah celana seragam SMA;

    Dikembalikan kepada Anak Valen Siautta Alias Valen;

    <
Register : 28-02-2017 — Putus : 03-03-2017 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN MASOHI Nomor 33/Pid.B/2017/PN Msh
Tanggal 3 Maret 2017 — Penuntut Umum: MEGGI SALAY, SH.MH Terdakwa: SEMOL SALAWANE ALIAS SEMI ALIAS CEMO
250
  • Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Pucuk senapan angin ( dirampas untuk dimusnahkan );1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna abu-abu, biru dan orange , 1 ( satu ) buah celana kain pendek loreng ( dikembalikan kepada Terdakwa ) 1 ( satu ) buah baju kaos lengan pendek leher bundar warna putih, kuning dan biru, terdapat noda darah, terdapat 1 ( satu ) lubang tembakan pada bagian pinggul kanan baju kaos ( dikembalikan kepada saksi korban Johan Siautta );1 ( satu ) buah kotak roll film berisikan
Register : 11-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN MASOHI Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Msh
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7520
  • perkara ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil telahmendapat ijin untuk melakukan perceraian dari pimpinannya sebagaimana yangdiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang jinPerkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 berupa Surat Izin CeraNomor 11/C.2/421.2/TU/2021 yang dikeluarkan oleh Abaraham Siautta