Ditemukan 814 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN AMBON Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Amb
Tanggal 29 Januari 2019 — DJON KAFIANE ELWARIN, ST. M.ENG, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Dosen, Jabatan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Bertempat tinggal di Desa Passo, RT.026/RW.006, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 Februari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 148/2018, tanggal 12 Februari 2018, memberikan Kuasa kepada RISART RIRIHENA, SH, JOPIE STENLY NASARANY, SH, YACOB WAAS, SH, ke tiganya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RISART RIRIHENA, SH – JOPIE . S . NASARANY, SH & REKAN, yang beralamat kantor di Jl. Wem Reawaru No. 114 (Hotel Beta), Lt. 3 Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dan dalam perkara ini memilih tempat domisili hukum pada kantor kuasa hukumnya, sebagaimana tersebut di atas. Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT; --------------------------------------------- M e l a w a n : 1. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, JLN. Jenderal Sudirman, Pintu Satu, Senayan Jakarta 10270. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.----------------------------------------------- 2. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Cq Ketua Senat Politeknik Negeri Ambon EDISON HUKOM, SST, MT, yang berlamat di JLN. Ir. M . Putuhena, Wailela – Rumah Tiga Ambon 97234. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; -------------------------------------------- 3. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Cq , Ketua Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ambon Dr. SAMMY SAPTENNO, SE, M.Si, yang beralamat di JLN.Ir.M.Putuhena, Wailela – Rumah Tiga Ambon 97234. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
10341
  • Foto copy, Statuta Politeknik Negeri Ambon ; telah bermeteri cukup di beritanda P1 ;2.
    Poltek Ambon Jabatan Direktur selama 4 (empat)tahun ;Bahwa yang membuat Statuta adalah anggota Senat sepanjang tidak adaperubahan ketentuan yang lebih tinggi, tergantung jika ada peraturanDirjen/Menteri ;Bahwa waktu Penggugat menjabat Direktur, masih menggunakan Statuta 202tahun 2008 ;Bahwa menurut Statuta syaratsyarat menjadi Direktur Poltek, 1.
    terjadi seorang anggota senat keluar dari rapatkarena tidak mau dipimpin Ketua Senat dan Senat mengutus 5 (lima) oranguntuk Konsultasi ke Kementrian di Jakarta, tanggal 28 November 2016disampaikan hasil konsultasi dan katanya Statuta yang baru sudah 80 % jadisudah bisa jalan ;Bahwa waktu pembahasan Statuta yang baru dalam bentuk Draft, di pimpinIbu Erni dari Biro Hukum Kemenristekdikti, disampaikan Ketua Senat belumbisa kalau Statuta yang baru belum disahkan ;Bahwa harusnya karena belum ada Statuta
    : 34/Pdt.G/2018/PN.Amb.Bahwa dengan lahirnya Permen tentang pedoman statuta dan organisasi PTNo.139/2014, Pasal 4 mengatur organ sepanjang belum ada statute yang barumasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan untuk Direktur Politeknik mengikuti Statuta ;Bahwa Permen 139/2014 merupakan pendelegasian Norma PP.
    Maksud dariPermen tersebut adalah dalam menyusun statuta yang baru harus berpedoman padaPermen tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan lampiran Permendikbud 139/2014 tersebutdalam Bab II Statuta, huruf A angka 4 Sistem Pengelolaan, huruf b.
Register : 25-08-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN BAUBAU Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Bau
Tanggal 11 Januari 2021 — Penggugat:
1.MURSALAM
2.MULYADI
3.MAJID NENE
4.HALKING
Tergugat:
1.Yayasan Pendidikan Islam Qoimuddin YPIQ Baubau
2.Sekolah Tinggi Agama Islam STAI YPIQ Baubau dalam hal ini Pj. Ketua An. Drs. H. Abdul Majid, MM
17388
  • Memperhatikan STATUTA Pasal 32 huruf d & e..
    :Tata Urutan Peraturan (khirarki) ketentuan peraturan sekolah tinggidalam statuta ini adalah sebagai berikut :1.
    Statuta Sekolah Tinggi2. Ketentuan Pokok Badan Penyelenggara (yayasan)3. Peraturan Sekolah Tinggi4. Keputusan Ketua Disamping itu isi dan/ atau subtansi kedua surat tersebut tidak sesualbahkam menciderai semangat STATUTA STAI YPIQ Baubau. Dan olehkarena itulah senat sepakat untuk tidak mengindahkan kedua surat KetuaYPIQ Baubau tersebut;Bahwa proses Musyawarah Senat tanggal 20 oktober 2019 berlangsungsesuai dengan amanah STATUTA , dimulai dengan :1.
    , sayatetap melaksanakan ini karena ini perintah dari statuta;Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019 diadakan Musyawarah Senat yangdilakukan berdasarkan statuta dan pelaksanaan musyawarah itu tentumengacu pada statuta khususnya Pasal 32;Bahwa Pemilihan Ketua STAI adalah wilayah Senat, tidak ada kaitannyasama sekali dengan Yayasan.
    perbuatan hukum yang dilakukan olehYayasan yaitu tidak mengikuti perintah statuta, misalnya DO.
Register : 31-10-2018 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Plp
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat:
Drs H.Abd.Hafid Gaffar, MM
Tergugat:
Andi Batara sakti Sulthani, ST
10649
  • Ishak Runi, MM., Msi tidak bisa lagi mencalonkan danatau dicalonkan menjadi Ketua STISIPOL Veteran Palopo karenaterganjal dengan STATUTA Pasal 26 ayat (3) tentang RangkapJabatan dimana DR.
    Foto copy Statuta Stisipol Tahun 2008 yang memberikn kesempatanmenjabat Ketua lebih dari 2 kali yang disahkan oleh Ketua PengurusYayasan dan Ketua Stisipol Pasal 28 ayat (4), diberi tanda (P5);6.
    Foto copy Statita Tahun 2014 bahwa Ketua Stisipol hanya boleh menjabat2 kali saja Pasal 28 ayat (4) dan statuta ini tidak disahkan oleh KetuaPengurus Yayasan, Intinya bahwa statuta 2008 diganti statuta 2014 hanyaberubah hanya merubah Pasal 28 ayat (4) tentang masa Jabatan KetuaStisipol sedangkan lainnya sama semua , diberi tanda (P6);7. Foto copy Sejarah Singkat terbentuknya Yayasan Pembina Stisipol VeteranPalopo dan Pernyataan Sikap terhadap kisruh Yayasan, diberi tanda (P7);8.
    Ishak Runi,Menimbang, bahwa selanjutnya bukti (P5) dan (P6), masingmasingberupa Statuta STISIPOL tahun 2008 dan Statuta STISIPOL tahun 2014 yangmengatur bahwa Ketua STISIPOL hanya boleh menjabat selama 2 (dua)periode, akan tetapi dalam Statuta 2014, Penggugat menilai tidak sah, karenatidak ditandatangani olen Ketua Pengurus Yayasan;Menimbang, bahwa terkait dengan bukti surat (P7) berupa Sejarah Singkatterbentuknya Yayasan pembina STISIPOL, Majelis Hakim tidak mendapatkanketerkaitan langsung dengan
    ,M.Si dan tidaksesuai Statuta terbaru 2015, yang diperkuat keterangan saksi di bawah sumpahyaitu saksi Drs. Burhanuddin Tahir, Drs. Abd.
Putus : 12-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2802 K/Pdt/2011
Tanggal 12 April 2012 — YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA WANGI (SANDINAWA) vs Drs. ANTON BERKANIS,M.Hum
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2802 K/Pdt/2011dalam Statuta pasal 10 ayat (4) sesuai dengan tugas Senat Universitas ;.
    Berkanis,M.Hum., dari Jabatan Rektor Universitas Timor periode 2007sampai dengan 2011, tanggal 8 Desember 2009 jelasjelas bertentangan dengan :Statuta Universitas Timor, Pasal 1 ayat (4) yang berbunyi :Statuta Universitas Timor adalah Pedoman Dasar PenyelenggaraanKegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkanprogram dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuanUniversitas Timor, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembanganperaturan umum, peraturan
    akademik dan prosedur operasional yang berlaku diUniversitas Timor ;Juga bertentangan dengan Statuta Universitas Timor Pasal 8 ayat (3)yang berbunyi :Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Pendidikan CendanaWangi (Sandinawa) setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas.
    Melanggar Statuta Universitas Timor ;Hal. 6 dari 17 hal. Put. No. 2802 K/Pdt/20112. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi ;3. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem PendidikanNasional ;4. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) ;5.
    No. 2802 K/Pdt/201150/SK.01/R/P/YS/XII/2009 tertanggal 8 Desember 2009 yang tidak proseduraldan atau bertentangan dengan statuta Universitas Timor tahun 2000 danPeraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang perguruan tinggi sertaUndang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ;3.
Register : 25-04-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 77/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
16494
  • permohonan penundaan objek sengketa;

Eksepsi:

  • Menyatakan eksepsi Terggugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Tergugat Nomor PPE.PP.05.01-138 tanggal 28 Januari 2019, berikut lampirannya Perihal Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Statuta
    Perguruan Tinggi,
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat Nomor PPE.PP.05.01-138 tanggal 28 Januari 2019, berikut lampirannya Perihal Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Statuta Perguruan Tinggi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 422.000,- (Empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Statuta Universitas Jambi:Bahwa Universitas Jambi telah mengusulkan Rancangan Statuta keKemenristekdikti pada tanggal 22 Desember 2017. Kemudianterhadap Rancangan Statuta tersebut dilakukan pembahasan padatanggal 25 s.d. 26 Desember 2018. Pada tanggal 21 September 2018,Menristekdikti menetapkan Rancangan Statuta tersebut berdasarkanPermenristekdikti nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta UniversitasJambi.
Rancangan Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik PerikananNegeri Tualb. Rancangan Permenristekdikti tentang Statuta Universitas Halu Oleoc. Rancangan Permenristekdikti tentang Statuta ISI Yogyakartad. Rancangan Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik NegeriJembere. Rancangan Permenristekdikti tentang Statuta Universitas TrunodjoyoMaduraf. Rancangan Permenristekdikti tentang Statuta Universitas LambungMangkuratg. Rancangan Permenristekdikti tentang Statuta UniversitasMulawarmanh.
, tidakboleh bikin statuta?, padahal ada statuta baru, hasil penegerian, tadinyaswasta jadi negeri, dan masih akan ada lagi ke depannya, apakah merekatidak boleh membuat statuta dengan Permen karena sudah lewat 2 tahun?
Permenristekdikti tentang Statuta Universitas Negeri Malang;n.Permenristekdikti tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan StatutaPerguruan Tinggi Swasta;Permenristekdikti tentang Statuta Universitas Sriwijaya;Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin;Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik Negeri Samarinda;Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon;Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik Negeri Medan;Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik Negeri Bandung
;Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik Negeri Jakarta;Permenristekdikti tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe;Permenristekdikti tentang Statuta Universitas Jambi;Permenristekdikti tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi;Permenristekdikti tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta;Permenristekdikti tentang Statuta Universitas Brawijaya;2.
Register : 23-05-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — PROF. DR. DONALD A. RUMOKOV, SH., MH., DKK VS MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
7032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Statuta masingmasing satuanpendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikandan Kebudayaan.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan itu, oleh Menteri Pendidikan danKebudayaan sendiri telah menetapkan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011tentang Statuta Unsrat.
    lebih tinggi yaitubertentangan dengan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PP Nomor 66 Tahun2010 karena Peraturan Pemerintah in casu telah memerintahkan agar pengaturantentang Senat (Unsrat) diatur dalam Statuta, dan Statuta (Pasal 47 ayat (11)Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011) telah memberi perintah lebih lanjut bahwapengaturan tentang persyaratan dan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota Senatdiatur dengan Peraturan Senat.Selain itu, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011 tentang Statuta Unsrat derajatnyadan
    UNSRAT harus memenuhi ketentuanPasal101 Statuta UNSRAT, yang berbunyi:(1) Perubahan statuta UNSRAT dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri olehwakil dari organ UNSRAT.(2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.
    Wakil organ Majelis Guru Sesar 3 orang.(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNSRAT didasarkan atasmusyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapatdicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.11.12.(4) Perubahan statuta UNSRAT yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.Berdasarkan ketentuan Pasal 101 tersebut, maka tidak mungkin dilakukanperubahan Statuta untuk mengatur mengenai pengangkatan
    Pasal 47 ayat (11) Statuta tersebut memberikan delegasi kepadaSenat untuk mengatur persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan AnggotaSenat.
Register : 02-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 62/PDT/2018/PT PLK
Tanggal 29 Nopember 2018 — SABRAN ACHMAD,dkk. vs JAMRI BUSTAN, SH ,dkk
14881
  • Menyatakan Tindakan Tergugat Il yang telah menerbitkan SuratKeputusan Nomor 04/PYS.TB/I.A/II.02/2018, tertanggal 9 Februari 2018Tentang Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua , Wakil Ketua Il dan WakilKetua Ill Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai PalangkaRaya dan SK Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Definitif yang dilantiktanggal 3 Maret 2018 di Hotel Luwansa Palangka Raya, telah dibuatdengan melanggar ketentuan Peraturan Perundangundangan yangberlaku dan STATUTA Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (
    pada Sekolah Tinggi IlmuHukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya.Bahwa dalam menjalankan Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pendidikandi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya, PATUHDAN TUNDUK pada STATUTA Sekolah Tinggi IImu Hukum Tambun BungaiPalangka Raya Tanggal 11 Januari 2016, sebagaimana tertulis dalam Pasal1 angka (2) Ketentuan Umum STATUTA, yang menyatakan bahwa STATUTA STIH Tambun Bungai Palangka Raya adalah yangmerupakan pedoman dasar penyelenggaraan STIH Tambun BungaiPalangka
    (5) menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Wajib MemilikiSTATUTAe Pasal 61 ayat (3) menyatakan bahwa Organisasi PenyelenggaraPerguruan Tinggi diatur dalam STATUTA Perguruan Tinggi.Bahwa Regulasi Tata Kelola tentang pembentukan STATUTA PerguruanTinggi juga telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danHalaman 15 dari 29 Putusan nomor 62/PDT/2018/PT PLKPengelolaan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Ketentuanmengenai organisasi
    dan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS)sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dalam STATUTA masingmasing PTS yang ditetapkan dengan Peraturan Badan Penyelenggarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.44.Bahwa dalam pengaturan pembentukan STATUTA, juga terdapat dalam45.46.47.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggiyaitu :e Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa STATUTA merupakan peraturandasar
    pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagailandasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PerguruanTinggi yang bersangkutan.e Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Perguruan Tinggi WAJIBMEMILIKI STATUTA sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan danpenyelenggaraan Tridharma Perguruan TinggiBahwa berdasarkan Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun BungaiPalangka Raya Tanggal 11 Januari 2016, dalam ketentuan Pasal 10 angka(9) menyatakan bahwa : Ketua dan Wakil Ketua Diangkat
Register : 29-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — PROF. DR. BUDIMAN GINTING, SH., M.HUM., DKK VS 1. PRESIDEN RI., 2. KETUA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS SUMATERA UTARA;
284607 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Olehkarena, dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun2014 Tentang Statuta USU masa jabatan Rektor dan Wakil Rektorditetapkan selama 5 (lima) tahun.
    Pasal 29 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun2014 Tentang Statuta USU;b. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014Tentang Statuta USU;c. Pasal 49 huruf PMWA Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telahdiubah dengan PMWA Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Ortala USU;Halaman 11 dari 63 halaman.
    Pasal 29 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun2014 Tentang Statuta USU;Halaman 16 dari 63 halaman.
    ;Sedangkan Pasal 29 ayat (2) huruf a dan Pasal 35 ayat (1) hurufa PP Statuta USU menyatakan:Pasal 29 ayat (2) huruf a PP Statuta USU:Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi persyaratan umumsebagai berikut:a.
    Pasal 29 ayat (2) huruf a, Pasal 35 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara; dan2.
Register : 02-04-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PT AMBON Nomor 16/PDT/2019/PT AMB
Tanggal 11 April 2019 — Penggugat/Terbanding:
- DJON KAFIANE ELWARIN, ST. M.ENG,
Tergugat/Pembanding:
1. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Cq Ketua Senat Politeknik Negeri Ambon EDISON HUKOM, SST, MT,
3. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, Cq Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta, Cq , Ketua Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ambon Dr. SAMMY SAPTENNO, SE, M.Si
8540
  • Bahwa sebelum dilakukan pemilihan Direktur Politeknik Negeri AmbonPenggugat juga telah berkordinasi dengan Tergugat melalui Kepala BiroHukumnya dengan menayakan dasar hukum apa yang harus kita gunakansebagai dasar pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ambon karena, statutayang baru belum di sahkan dan masih dalam tahap rancangan dan yangada masih berlaku sekarang ini adalah Statuta Politeknik Negeri AmbonNomor : 202/0/2003 tanggal 31 Desember 2003, namun Tergugat melaluiKepala Biro Hukumnya mengatakan
    DanOrganisasi Perguruan Tinggi Pasal 4, serta statuta Politeknik Negeri AmbonNomor : 202/0/2003 tanggal 31 Desember 2003, yang masih berlakusampai saat ini, di mana statuta Politeknik Negeri Ambon Nomor :202/0/2003 tanggal 31 Desember 2003, merupakan pedoman dasarpenyelenggaraan Politeknik Negeri Ambon, maka Tergugat II tidak memilikikewenangan untuk melakukan rapat guna memilih panitia PemilihanDirektur Politeknik Negeri Ambon (Tergugat Ill) periodesasi 2018 2022dan Tergugat II juga tidak mempunyai
    kewengangan untuk melakukanpemilihan Direktur Politeknik Negeri Ambon periodesasi 2018 2022karena hal itu bertentangan dengan Pasal 15 ayat 2,Statuta PoliteknikNegeri Ambon Nomor :202/0/2003 tanggal 31 Desember 2003 ;8.
    Namundemikian anehnya Penggugat menganggap penetapan yang dilakukanPenggugat sendiri tersebut melanggar Pasal 15 ayat (2) KepmendikoudNomor 202/0/2003 tentang statuta Politeknik Negeri Ambon yangmenyatkan Senat diketuai oleh Direktur,...dst ;Bahwa Tergugat memahami sebenarnya penetapan tersebut tidakmelanggar ketentuan dalam Statuta Poltek Ambon, namun lebih kepadauntuk patuh dan menyesuaikan pada aturan yang lebih baru, yaitu aturandalam Halaman 6 Lampiran Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 tentangPedoman
    Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat dalam poin 7, 8, dan 9 dapatTergugat II dan Tergugat III tanggapi sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepulik Indonesia Nomor 139 tahun 2014 tentang Pedoman Statuta danOrganisasi Perguruan Tinggi yang mana di dalam Lampiran Bab IlTentang Statuta hal. 6 (enam) poin 3 (tiga) menyatakan SusunanOrganisasi dan keanggotaan Senat, Pimpinan Perguruan Tinggi, SatuanPengwasa internal, dan Dewan Penyantun atau nama lain, huruf
Putus : 22-02-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2784 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 22 Februari 2017 — Prof. Dr. I MADE TITIB, Ph.D;
194130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2784 K/Pid.Sus/2016Statuta IHDN Denpasar, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2005tentang Organisasi dan Tata Kerja IHDN Denpasar, kemudian terbit KeputusanMenteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Statuta IHDN Denpasar yangmencabut pemberlakuan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2005tentang Statuta IHDN Denpasar.Bahwa menurut Terdakwa tidak seluruh kegiatan di IHDN Denpasarpembiayaannya tercukupi dari DIPA IHDN, sehingga dilakukan pemungutanDana Punia dengan kepada ketentuan dalam
    Keputusan Menteri AgamaNomor 22 Tahun 2009 tentang Statuta IHDN Denpasar Pasal 75 Ayat (1) yaituLembaga non struktural merupakan bagian dari unsur penunjang berupalembaga atau badan organisasi atau bentuk lainnya di luar organisasi dan tatakerja institut, Pasal 75 Ayat (2) yaitu Rektor dapat membentuk lembaga nonstruktural sesuai dengan kebutuhan, Pasal 75 Ayat (3) yaitu Direktur Jendraldapat menutup lembaga non struktural yang dinilai tidak efektif, efisien ataubertentangan dengan peraturan perundangundangan
    Praptini,M.Pd (Terdakwa dalam berkas lain) tersebut bertentangan dengan peraturanperudanganperundangan yang berlaku tentang PNBP yaitu UndangUndangNomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, Peraturan Pemerintah RI Nomor 47Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangberlaku pada Departemen Agama dan Statuta IHDN serta Keputusan MenteriKeuangan Nomor 115 Tahun 2001 maka seluruh PNBP wajib disetorkan keKas Negara, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp/52.834.939,00 (tujuhratus lima puluh
    Hal tersebut diatur di dalam StatutaIHDN yaitu dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2005 tentangStatuta IHDN Denpasar, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2005tentang Organisasi dan Tata Kerja IHDN Denpasar, kemudian terbit KeputusanMenteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Statuta IHDN Denpasar yangmencabut pemberlakuan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2005tentang Statuta IHDN Denpasar;Bahwa sumber keuangan IHDN Denpasar berasal dari APBNDepartemen Agama RI melalui DIPA IHDN
    ;Keputusan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 9 Februari2009 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar;Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2005 tanggal 03 Januari2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma NegeriDenpasar;Surat Keputusan Rektor IHDN Denpasar Nomor lhn/197/KEP/2011tanggal 18 Februari 2011 tentang Penetapan Tarif Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan IHDN Denpasar Tahun2011 beserta Lampiran (Pertama);Surat Keputusan Rektor
Register : 16-01-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2020
Tanggal 27 April 2020 — Prof. Dr. KERISTA SEBAYANG, MS, DK VS PRESIDEN RI;
332114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 16Tahun 2014 Tentang Statuta USU), secara substansial bertentangandengan Pasal 72 Ayat (4) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan Tinggi;1. Bahwa, dalam Pasal 72 Ayat (4) UndangUndang Nomor 12 Tahun2012 Tentang Pendidikan Tinggi diatur secara tegas bahwa batas usiapensiun Dosen yang menduduki jabatan akademik Profesorditetapkan 70 (tujuh puluh) tahun;2.
    Bahwa, dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16Tahun 2014 Tentang Statuta USU untuk masa jabatan tugastambahan sebagai Rektor dan Wakil Rektor ditetapkan selama 5(lima) tahun;. Bahwa, dengan demikian, jika dinubungkan antara ketentuan Pasal 72Ayat (4) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang PendidikanTinggi tersebut dengan Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RINomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU dan ketentuan Pasal 2Halaman 3 dari 12 halaman.
    35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014Tentang Statuta USU yang menetapkan bahwa salah satu sebabHalaman 4 dari 12 halaman.
    Pasal 29 Ayat (2) Huruf a dan Pasal 35 Ayat (1) Huruf a PeraturanPemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta UniversitasSumatera Utara Merugikan Kepentingan Para Pemohon1.
    Bahwa, dengan berlakunya ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Huruf aPeraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USUyang menetapkan persyaratan usia calon Rektor dan Wakil RektorUniversitas Sumatera Utara belum berusia 60 (enam puluh) tahunpada saat dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dandalam Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 16Tahun 2014 Tentang Statuta USU yang menetapkan salah satu sebabberakhirnya jabatan Rektor dan Wakil Rektor Universitas SumateraUtara
Register : 06-04-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 30 Juni 2015 — TUN : - Dr. MUHAMMAD IRFAN, S.Pi., MSi., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate, Tempat tinggal di Jalan Mawar RT.08/RW.03 Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;-------------------------------- REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN (UNKHAIR) TERNATE, Tempat kedudukan di Kampus II, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : 1. ASLAN HASAN, S. H., M.H. ;--------------------------------------------- 2. AMRIYANTO, S. H., M.H. ;------------------------------------------------ 3. ABDUL KADIR BUBU, S. H., M.H. ;------------------------------------- Ketiganya Konsultan Hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun yang berkedudukan di gedung Fakultas Hukum Jalan Raya Pertamina Kampus II Universitas Khairun Kelurahan Gambesi, Kecamatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 15/PKBH-UNK/SKH/IV/2015 tanggal 20 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;--------------------------------------------------------------
11756
  • Pasal 15 ayat (1) Permendikobud Nomor 33 Tahun2012 : Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuanmengenai pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor,Pembantu Ketua, Pembantu Direktur, Dekan dan Pembantu Dekandiatur dalam statuta masingmasing perguruan ting@l.
    Bahwa Statuta Unkhair sebagaimana Kepmendiknas Nomor 026/0/2005belum mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Rektor,Dekan dan Pembantu Dekan sehingga berlaku ketentuan Pasal 16Permendikoud Nomor 33 Tahun 2012 yang menyatakan : Perguruantinggi yang belum mengatur tata cara proses penjaringan danpenyaringan dalam statuta perguruan tinggi masingmasing, tata caraproses penjaringan dan penyaringan diatur dan ditetapkan oleh Senat.
    Bertentangan denganperaturan Perundangundangan karena :Pertama,ketentuan mengenai tata cara pemilihan Dekan menurutPermendikbud a quo diatur dalam Statuta Unkhair. Dalam hal belumdiatur dalam Statuta maka diatur dan ditetapbkan oleh Senat Unkhairdimana produk hukumnya adalah Peraturan Senat Unkhair.
    Demikian pula Statuta Unkhair.
    Bukti P3 : Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :026/0/2005, Tentang Statuta Universitas Khairun(fotokopi sesuai dengan aslinya) ;4. Bukti P4 : Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor450/UN44/WS/2013, Tentang Tata Cara PemilihanDekan di Lingkungan Universitas Khairun. (fotokopisesuai dengan aslinya);5. Bukti P5 : Berita Acara Tanggal 15 Desember 2014. (fotokopisesuai dengan aslinya) ;6.
Register : 26-02-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 7/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat:
SALUNDIK, SH., MH
Tergugat:
KETUA YAYASAN TAMBUN BUNGAI PALANGKA RAYA
Intervensi:
1.Dr. Drs. SANGKING, S.H., M.H.
2.NORMAWATY NIO, S.H.M.H., M.Kn.
3.MELLISA OKTAVIANI, S.H., M.H.
4.BERNADUS LETLORA, S.H., M.H.
2291411
  • , peraturan Akademik dan Standar Operasional Prosedur yangberlaku di STIH Tambun Bungai Palangka Raya .Bahwa pembentukan STATUTA sebagai Regulasi TRIDHARMA PerguruanTinggi telah diatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan Tinggi diantaranya :e Pasal 60 ayat (5) menyatakan bahwa Perguruan Tinggi WajibMemiliki STATUTA+e Pasal 61 ayat (3) menyatakan bahwa Organisasi PenyelenggaraPerguruan Tinggi diatur dalam STATUTA Perguruan Tingg!.
    perundang undangan.Bahwa dalam pengaturan pembentukan STATUTA, juga terdapat dalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan OrganisasiPerguruan Tinggi yaitu :e Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa STATUTA merupakan peraturandasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagailandasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional diPerguruan Tinggi yang bersangkutan.e Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Perguruan Tinggi
    ,MH., juga tidakberdasarkan Statuta Sekolah Tinggi llmu Hukum Tambun BungaiPalangka Raya Tanggal 11 Januari 2016. > Bahwa Sdr. Dr. Drs. SANGKING, SH.
    ketentuan peraturan perundang undangan.3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan OrganisasiPerguruan Tinggi yaltu :e Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa STATUTA merupakanperaturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yangdigunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan proseduroperasional di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. e Pasal 2 ayat (1) menatakan bahwa Setiap Perguruan TinggiWAJIB MEMILIKI STATUTA sebagai peraturan
    Pkr. 7/G/2018/PTUN.PLKbahwa STATUTA merupakan peraturan dasar pengelolaan suatuperguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunanperaturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi yangbersangkutan dan Pasal 2 ayat (1) menatakan bahwa SetiapPerguruan Tinggi WAJIB MEMILIKI STATUTA sebagai peraturan dasardalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma PerguruanBahwa berdasarkan Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum TambunBungai Palangka Raya Tanggal 11 Januari 2016, dalam ketentuanPasal 10
Register : 05-12-2019 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PN BAUBAU Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bau
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
1.DARMAN
2.MUHAMMAD AHDIYAT ZAMANI
3.MURSALAM
4.MULYADI
5.MAJID NENE
6.HALKING
7.ODE YAHYU HERLIANY YUSUF
8.MUTAWALY
9.RUSLI IRU
Tergugat:
1.Drs. H. Muchtasar Ntewo
2.Drs. H. Abdul Majid, MM
485530
  • ,berdasarkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YayasanPendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Baubau' melaksanakanMusyawarah Senat Ke VI pada tanggal 20 Oktober 2019;9. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2019 kemudian dilaksanakanlahMusyawarah Senat Ke VI tersebut berdasarkan Statuta YayasanPendidikan Islam Qaimuddin sebagai Pedoman dalam Pemilihan sertaBeberapa hal yang di sepakati oleh Pengurus Senat STAI Baubauyakni Para Penggugat dan Tergugat II Drs. H. Lutfi Hasmar, S.Sos,M.Sc., M.Si., H.
    yangmemposisikan diri sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)BauBau yang mana hal ini bertentangan dengan Statuta STAI Baubaupada Pasal 27 ayat 12 Pengurus Yayasan tidak Boleh MerangkapJabatan Pimpinan Yaitu Jabatan Ketua Sekolah, Wakil Ketua, KetuaJurusan dan Sekretaris Jurusan.
    Bahwa berdasarkan Tindakan Tergugat tersebut diatas, telah nyatamerugikan Para Penggugat sebagai Anggota Senat dimana ParaTergugat seolaholah membuat adanya keputusan rapat Pembinaserta Rapat Pengurus dengan agenda Pemberhentian Senat yangtidak diatur dalam Statuta STAI.
    Sehinggadari uraian posita, tergambar Para Penggugat bertindak dalamkedudukannya sebagai Angoota Senat STAI YPIQ Baubau periode20172019, dimana berdasarkan Statuta STAI YPIQ Baubau Pasal 33ayat (2), diatur bahwa Pengurus Senat terdiri atas : (a) Ketuamerangkap Anggota, (b) Sekretaris merangkap Anggota, dan (c)Anggotaanggota.
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1butir 17 Statuta STA YPIQ Baubau, menyebutkan Senat Perguruan Tinggimerupakan badan normative dan perwakilan tertinggi pada perguruan tinggi.Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) menguraikan bahwa Pengurus SenatPerguruan Tinggi terdiri atas : a). Ketua merangkap Anggota, b). Sekretarismerangkap Anggota, c).
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — UNIVERSITAS SRIWIJAYA., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
201161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 23 P/HUM/201911,12.statuta PTN, merupakan sumber kerugian bagi Para Pemohonkarena menghambat proses pembentukan statuta maupun OTKPTN.
    adanya kecacatan yuridis padabeberapa statuta yang sudah diundangkan.
    Statuta yang sudah diundangkan, namun mengandung kecacatanyuridis, sehingga dikembalikan;Statuta yang termasuk ke dalam kualifikasi ini adalah statuta dariPemohon sampai dengan Pemohon IX;Terhadap statuta, Dirjen PP menyatakan bahwa kendati statutaPemohon sampai dengan Pemohon IX (dan beberapa statutaPTN lainnya) telah diundangkan, namun tetap harus dikembalikankarena ada kecacatan yuridis berupa pertentangan denganperaturan di atasnya.
    Statuta yang sudah diharmonisasikan pada tahun 2018, namunmengandung kecacatan yuridis dan tidak bisa diundangkan,sehingga dikembalikan;Statuta yang termasuk ke dalam kualifikasi ini adalah statuta dariPemohon X sampai dengan Pemohon XIll;Terhadap statuta Pemohon X sampai dengan Pemohon XIll,Dirjen PP pada pokoknya menyatakan bahwa statuta Pemohon Xsampai dengan Pemohon XIll yang sudah diharmonisasikan dibawah arahan Dirjen PP tidak bisa diundangkan karena adakecacatan yuridis berupa pertentangan
    Statuta yang sudah diharmonisasikan pada tahun 2019, namunmengandung kecacatan yuridis dan tidak bisa diundangkan,sehingga dikembalikan;Statuta yang termasuk ke dalam kualifikasi ini adalah statuta dariPemohon XIV sampai dengan Pemohon XXI:Terhadap statuta Pemohon XIV sampai dengan Pemohon XXl,Dirjen PP pada pokoknya menyatakan bahwa statuta PemohonXIV sampai dengan Pemohon XXI yang sudah diharmonisasikandi bawah arahan Dirjen PP tidak bisa diundangkan karena adakecacatan yuridis berupa pertentangan
Register : 26-02-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 13/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 12 Mei 2016 — Drs. SAPARUDIN, M.T., Ph.D., VS SENAT UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
11696
  • i : (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi : a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang ; j Bahwa Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan PerguruanTinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturanprosedural operasional di masingmasing Perguruan Tinggi.
    Sebagaiperaturan dasar, Statuta menjadi perangkat yang sangat penting bagisetiap perguruan tinggi, oleh karena itu setiap Perguruan Tinggi wayjibmemiliki Statuta sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (5) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yangberbunyiPerguruan Tinggi wajib memiliki Statuta ; k Bahwa Statuta merupakan Acuan Tata Cara Tahap Penjaringan DanPenyaringan Bakal Calon Rektor, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat(4) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
    Dengan demikian, bagi Perguruan TinggiNegeri yang hendak melaksanakan pemilihan Rektor namunStatutanya belum ditetapkan ke dalam Peraturan Menteri, makaPerguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulumemiliki Statuta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ;n Bahwa Statuta Universitas Bangka Belitung belum ditetapkan kedalam Peraturan Menteri, hal ini dinyatakan oleh Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor : 707/A.A4/HK/2016 Tanggal 23 Februari
    Adapuntata cara tahap penjaringan dan penyaringan diatur dalam Statuta masingmasing perguruan tinggi 11 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta DanOrganisasi Perguruan Tinggi, Statuta Universitas Bangka Belitung sebagaiperguruan tinggi diterbitkan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ; 12 Bahwa mengingat Universitas Bangka Belitung belum memiliki statuta, makaketentuan
    Bahwa arti dari ketentuan tersebut adalah termasukdalam hal perguruan tinggi belum memiliki statuta ;Dengan ketentuan tersebut di atas, oleh karena Universitas Bangka Belitungbelum memiliki statuta, menjadi jelas bahwa Senat Universitas Bangka Belitungmemiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme dan tata cara penjaringan danHalaman 35penyaringan bakal calon rektor sebagaimana diatur dalam Objek Sengketa 1.Mekanisme penyaringan yang ditentukan Senat Universitas adalah setiapAnggota Senat harus memilih
Register : 05-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 17/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 25 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat I : MURSALAM
Pembanding/Penggugat II : MULYADI
Pembanding/Penggugat III : MAJID NENE
Pembanding/Penggugat IV : HALKING
Terbanding/Tergugat I : Yayasan Pendidikan Islam Qoimuddin YPIQ Baubau
Terbanding/Tergugat II : Sekolah Tinggi Agama Islam STAI YPIQ Baubau dalam hal ini Pj. Ketua An. Drs. H. Abdul Majid, MM
Terbanding/Turut Tergugat : Sekolah Tinggi Agama Islam STAI YPIQ Baubau dalam hal ini Ketua an. H. DAHILU, MM
19469
  • Memperhatikan STATUTA Pasal 32 huruf d & e..
    Mengganti kata dalam STATUTA Pasal 32 huruf d dari kata disyahkandiganti/dirubah menjadi dijadikan;Mencermati isi Surat ini, Sangat subyektif dan terindikasi banyak kepentinganterselubung didalamnya serta sangat menciderai semangat STATUTA yaitu :a.Tidak ada aturan baik itu STATUTA maupun aturan lain yang melarangKetua STAI yang juga PNS bahkan sejak berdirinya STAI YPIQ Baubautahun 1993 sudah dipimpin PNS bahkan semuanya PNS kecuali 1 (Satu)orang yaitu Dr.
    :HALAMAN 6 DARI 39 HALAMAN PUTUSAN NOMOR 17/PDT/2021/PT KDIPilePes23.24.Tata Urutan Peraturan (khirarki) ketentuan peraturan sekolah tinggidalam statuta ini adalah sebagai berikut :1.
    Statuta Sekolah Tinggi2. Ketentuan Pokok Badan Penyelenggara (yayasan)3. Peraturan Sekolah Tinggi4. Keputusan Ketua Disamping itu isi dan/ atau subtansi kedua surat tersebut tidak sesualbahkam menciderai semangat STATUTA STAI YPIQ Baubau. Dan olehkarena itulah senat sepakat untuk tidak mengindahkan kedua surat KetuaYPIQ Baubau tersebut;Bahwa proses Musyawarah Senat tanggal 20 oktober 2019 berlangsungsesuai dengan amanah STATUTA , dimulai dengan :1.
    STAI YPIQ tegas menyatakan bahwa Statuta adalah pedomandasar penyelenggaraan kegiatan sebagai acuan menyelenggarakan kegiatanHALAMAN 37 DARI 39 HALAMAN PUTUSAN NOMOR 17/PDT/2021/PT KDIfungsional.
Register : 15-02-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 10/G/2018/PTUN.Mdo
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat:
MARTHEN THEOGIVES LASUT
Tergugat:
DEKAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SAM RATULANGI
14892
  • Bahwa pada tanggal 27 November 2017 telah dilaksanakan RapatSenat Terbuka Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangidengan agenda Pembahasan Implementasi Statuta Pasal 33 danPasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Statuta Universitas SamRatulangi.
    Adapun hasil Rapat Senat Fakultas Pertanian Unsrat,sebagai berikut : Statuta Pasal 33 huruf (g) sudah selesai dibahas, dan diterimadengan baik oleh forum Rapat Senat Fakultas PertanianUnsrat. Pasal 34 ayat (2) tentang tahapan pengangkat dekan dilakukanpaling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Dekanadalah 24 Februari 2018.
    Maka Ketua Senat dan ataspersetujuan peserta rapat memutuskan proses pengangkatanDekan Fakultas Pertanian Unsrat Periode 20182022, bataldilaksanakan karena bertentangan dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61Tahun 2011 Tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.
    Bahwa berdasarkan adagium point de interest point de actionmaka dalam jabatannya sebagai Ketua Senat Faper (videketentuan Pasal 19 Statuta Unsrat) Penggugat tidakberkepentingan untuk memohon pembatalan Objek Sengketasebagaimana petitum gugatan a quo.
    Bukti T8 : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RINomor 61 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas SamRatulangi, tertanggal 30 Desember 2011 (FotokopiSesuai dengan Fotokopi)9.
Putus : 24-03-2016 — Upload : 19-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1611 K/PID/2015
Tanggal 24 Maret 2016 — AGUS HIDAYAT BS, M.Eng
7632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1611 K/PID/2015Bahwa pada saat diperiksa sebagai ahli, tidak ditunjukkan statuta asilimaupun Berita Acara Pemeriksaan saksisaksi lain hanya berdasarkankronologis;Bahwa mengenai statuta, ahli hanya diberi kutipankutipan dari statutatersebut untuk aslinya dari statuta tersebut ahli tidak diperlinatkan;Bahwa statuta yang ahli maksud adalah bukan anggaran dasarpendirian yayasan tapi statuta perguruan tinggi karena setiapPerguruan Tinggi pasti punya statuta dan disitulah aturan main makaapabila ternyata
    di statuta tidak diatur maka kebiasaanlah yangmengikat;Keterangan Ahli Dr.
    CHAERUL HUDA, S.H., M.H. di muka persidanganpada halaman 73 yang menyatakan:Bahwa pada saat Penyidik meminta pendapat ahli mengenaipermasalahan ini ahli menjawab bahwa permasalahannya ada padastatuta karena apakah meminjamkan, operasionalisasi, pengelolaanpada Perguruan Tinggi ada pada statuta;Bahwa pada waktu dimintakan pendapat di Penyidik Kepolisian atasperkara ini ahli meminta diperlihatkan atau ditunjukkan statuta STEInamun ternyata Penyidik tidak dapat memperlihatkan ataumenunjukkan statuta
    saat ahli diperiksa sebagai ahli di Kepolisian dalam perkara ininamun Penyidik tidak mampu menunujukkan statuta tersebut;Bahwa di persidangan telah ditunjukkan adanya statuta dalam bentuk fotocopy yang ditetapkan di Jakarta 2 Oktober 1995 yang ditandatangani olehKetua Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta (YPFJ) dan Ketua SekolahTinggi Ekonomi Indonesia (STEI) dan mengetahui Koordinator KopertisWilayah Ill, sebagai dasar pengelolaan STEI, hanya dapat menunjukkanfoto copy statuta dan tidak pernah
    menunjukkan asli Statuta yangdimaksud oleh karenanya setiap pertimbangan yang berdasarkan olehHal. 16 dari 28 hal.
Putus : 19-09-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 10/PDT.G/2013/PN.BGL.
Tanggal 19 September 2013 — H. Achmad Holily, SH. MH dan rekan sebagai kuasa hukum DR. H.M. SJA’RONY, M.Ag penggugat melawan 1. Drs. H. Syamsul Ma’arif, sebagai Tergugat I; 2. Zainul Faizin HM, S.Ag, sebagai Tergugat II ; 3. KH.MA. Fuadi Sya’ban, sebagai Tergugat III; 4. Ust. Suhaeri Badrus, sebagai Tergugat IV; 5. Drs. H. Ali Fatchurrozzi, M.Pd, sebagai Tergugat V ; Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V tersebut disebut PARA TERGUGAT 6. M. Sudiono Fauzan, S.Ag, sebagai Turut Tergugat I ; 7. Drs. Moch. Ya’kub Muhardi, sebagai Turut Tergugat II ; Turut Tergugat I dan II tersebut semuanya disebut PARA TURUT TERGUGAT
7127
  • Tergugat dengan tegas menyangkal semua dalil Penggugat yang menyatakanbahwa Para Tergugat tidak berwenang memberhentikan Penggugat sebagai KetuaSTAIPANA karena dianggap melanggar STATUTA STAIPANA. Penggugattelah membaca STATUTA dengan cara sepotongsepotong dan memilihmilihpasal yang menguntungkan dirinya sendiri.
    Dalam surat gugatan setidaknya 6kali Penggugat menyebutkan STATUTA STAIPANA dan telah pula nyata danjelas bahwa Penggugat pun tunduk dan mengakui berlakunya STATUTA, haltersebut tercermin dalam surat gugatan diantaranya :bahwa berdasarkan hal tersebut diatas penggugat sebagai ketua Sekolah TinggiAgama Islam Pancawahana (STAIPANA) Bangil dalam melaksanakan tugasnya untukperiode tahun 20102014 berpedoman pada statuta Sekolah Tinggi Agama IslamPancawahana (STAIPANA) Bangil tahun 2011 tanggal 02 Mei
    , bukankah jelas tersuratbahwa dasar diterbitkannya SK tersebut adalah STATUTA. Bahkan dalam naskah SKrevisi sebagaimana diuraikan dalam posita Para Tergugat angka 18 diatas dasarhukumnya pun tetap mengacu pada STATUTA. Ada apa gerangan sehingga Penggugattidak mempelajari dahulu isi/materi SK yang digugat?. Apakah hanya karena perkara iniadalah perkara perdata lantas yang materil diabaikan dan hanya fokus pada yang formilformil saja?
    Berdasarkan bukti yang cukup dapatdibuktikan bahwa Penggugat selaku Ketua STAIPANA melakukansejumlah pelanggaran yang diatur dalam ART Yafinu, PedomanKetenagaan dan STATUTA STAIPANA ;.
    Keterlibatan Tergugat I, II,Ill, IV adalah karena permintaan tergugat V dan turut tergugat Ijusteru karena Tergugat V dan Turut Tergugat I menyesuaikandengan ketentuan dalam STATUTA ;Bahwa Para Turut Tergugat sangat keberatan dimana Penggugatselain tidak menggunakan STATUTA secara utuh, menghilangkanpula kedudukan ART dan Ketentuan Pedoman KetenagaanYayasan yang benarbenar berlaku dan wajib ditaati oleh301.Penggugat dan Para Tergugat.