Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Wng
Tanggal 6 September 2016 — Penuntut Umum: MUIS ARI GUNTORO, SH Terdakwa: SIBINU bin PAERAN
810
  • Menyatakan Terdakwa SIBINU bin PAERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya;------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
    Penuntut Umum:MUIS ARI GUNTORO, SHTerdakwa:SIBINU bin PAERAN