Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2022 — Putus : 22-04-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan PA KOTABUMI Nomor 85/Pdt.P/2022/PA.Ktbm
Tanggal 22 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
2822
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;

    2. Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak para Pemohon yang bernama Maela Sidikoh bin Rustam untuk menikah dengan calon suaminya/istrinya yang bernama Rudi Yanto bin Paiman;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);