Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 48/Pdt.P/2019/PN Sak
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon:
YOPI PRANATA
2514
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti Identitas Nama anak Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor. 1471-LU-12122013-0051 tertanggal 13 desember 2013 yang tertulis bernama AL AHZAM SIDIQIAN PRANATA menjadi tertulis dan terbaca bernama AL AHZAM WARITSYA SIDIQIAN PRANATA.
    ALAHZAM SIDIQIAN PRANATA, 3.
    AL AHZAM SIDIQIAN PRANATA, 3.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti Identitas Namaanak Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran Anak PemohonNomor. 1471LU121220130051 tertanggal 13 desember 2013 yangtertulis bernama AL AHZAM SIDIQIAN PRANATA menjadi tertulis danterbaca bernama AL AHZAM WARITSYA SIDIQIAN PRANATA.3.