Ditemukan 2 data
A.GHUFRONI, SH
Terdakwa:
JUNDRA HERPAWAN BIN SIDIRLAN
62 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Jundra Herpawan Bin Sidirlan (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4
Penuntut Umum:
A.GHUFRONI, SH
Terdakwa:
JUNDRA HERPAWAN BIN SIDIRLANPUTUSANNomor 64/Pid.Sus/2018/PN Bhn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Jundra Herpawan Bin Sidirlan (Alm);Tempat Lahir : Padang Leban;Umur / Tanggal Lahir : 34 tahun / 3 Agustus 1984;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Padang Leban Kecamatan TanjungKemuning Kabupaten Kaur
Menyatakan terdakwa Jundra Herpawan Bin Sidirlan (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang KarenaKelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor MengakibatkanOrang Lain Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunhkan;4.
25 — 14
1. Menyatakan bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara Verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Sidirlan Sihombing bin Burhan Sihombing) untuk manjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Sahrona Siregar binti Ali Musa Siregar) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara