Ditemukan 1 data
69 — 0
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Membatalkan perkawinan antara Termohon I (Pangki Illahi bin Idrus) dengan Termohon II (Elisse Siennta Farica binti Sient Pujianto DJ) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cabangbungin pada tanggal 26 Januari 2022;
3. Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor 042/42/I/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cabangbungin tidak berkekuatan hukum;
4.Membebankan