Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : syarmanudin sarmanudin sirmanudin
Putus : 04-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4931 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 4 Oktober 2023 — DEDI SIGARMANUDIN bin ASMARA JAYA
1030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEDI SIGARMANUDIN bin ASMARA JAYA
Register : 01-07-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Mre
Tanggal 26 Juli 2022 — Pemohon:
Dedi Sigarmanudin
Termohon:
Kepolisian Resort Muara Enim
9624
  • Pemohon:
    Dedi Sigarmanudin
    Termohon:
    Kepolisian Resort Muara Enim
Register : 12-12-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Tanggal 15 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.ARIE PRASETYO
2.MAYORUDIN FEBRI,SH
Terdakwa:
DEDI SIGARMANUDIN BIN ASMARA JAYA
14443
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Sigarmanudin Bin Asmara Jaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa Dedi Sigarmanudin Bin Asmara Jaya oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Dedi Sigarmanudin Bin Asmara Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)
    tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Dedi Sigarmanudin Bin Asmara Jaya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.234.653.003,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
    Dedi Sigarmanudin QQ Uang Kas desa Darmo no rekening : 3260819522 beserta Rekening Koran.
  • Daftar panitia kerja.
  • Uraian pengeluaran biaya rehab batas.
  • Uraian pembagian uang jasa tim diluar desa Darmo.
  • Uraian pembagian uang jasa tim Rimba desa dalam kelompok tim dalam dusun.
  • Bukti Transfer sisa dana ke rekening Desa Darmo.
  • Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerjasama.
  • Copy Surat Perusahaan PT.
    tentang menyampaikan aspirasi masyarakat desa Darmo tentang HRD;
  • Berita Acara musyawarah desa Nomor: 140/182/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang Mufakat menyetujui pelepasan pemakaian HRD;
  • Uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) pada saldo rekening tabungan Kas Darmo dengan Nomor 1.560.931.631 atas nama Kas Desa Darmo di Bank Sumselbabel Cabang Muara Enim;
  • Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh sdr Dedi Sigarmanudin
    Penuntut Umum:
    1.ARIE PRASETYO
    2.MAYORUDIN FEBRI,SH
    Terdakwa:
    DEDI SIGARMANUDIN BIN ASMARA JAYA
Register : 03-04-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PT PALEMBANG Nomor 6/PID.TPK/2023/PT PLG
Tanggal 10 Mei 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
16733
  • strong>:

    • Menerima permintaan banding dari PenasihatHukum Terdakwa dan Penuntut Umumtersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2022/PNPlg tanggal 15 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
    • Menyatakan TerdakwaDedi Sigarmanudin
    meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa Dedi Sigarmanudin
    Bin Asmara Jaya oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Dedi Sigarmanudin Bin Asmara Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar
    , maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Dedi Sigarmanudin Bin Asmara Jaya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.234.653.003,00(dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
    Dedi Sigarmanudin QQ Uang Kas desa Darmo no rekening : 3260819522 beserta Rekening Koran.
  • Daftar panitia kerja.
  • Uraian pengeluaran biaya rehab batas.
  • Uraian pembagian uang jasa tim diluar desa Darmo.
  • Uraian pembagian uang jasa tim Rimba desa dalam kelompok tim dalam dusun.
  • Bukti Transfer sisa dana ke rekening Desa Darmo.
  • Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerjasama.
  • Copy Surat Perusahaan PT.
Register : 12-12-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Tanggal 15 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.ARIE PRASETYO
2.MAYORUDIN FEBRI,SH
Terdakwa:
MARIANA Binti PUDIN
12352
  • Dedi Sigarmanudin QQ Uang Kas desa Darmo no rekening : 3260819522 beserta Rekening Koran.
  • Daftar panitia kerja.
  • Uraian pengeluaran biaya rehab batas.
  • Uraian pembagian uang jasa tim diluar desa Darmo.
  • Uraian pembagian uang jasa tim Rimba desa dalam kelompok tim dalam dusun.
  • Bukti Transfer sisa dana ke rekening Desa Darmo.
  • Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerjasama.
  • Copy Surat Perusahaan PT.
    menyampaikan aspirasi masyarakat desa Darmo tentang HRD;
  • Berita Acara musyawarah desa Nomor: 140/182/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang Mufakat menyetujui pelepasan pemakaian HRD;
  • Uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) pada saldo rekening tabungan Kas Darmo dengan Nomor Rekening 1.560.931.631 atas nama Kas Desa Darmo di Bank Sumselbabel Cabang Muara Enim;
  • Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh sdr Dedi Sigarmanudin
    yang merupakan uang penerima warga Darmo;
  • Uang tunai sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 lembar dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 20 lembar;
  • Sebidang tanah kosong yang terletak di ataran Serdang Dusun V Desa Darmo kecamatan lawang kidul kabupaten Muara Enim dengan luas 300 M2, panjang 15 m x lebar 20 m, berikut Surat Keterangan Jual beli tanggal 20 Desember 2019 atas nama Dedi Sigarmanudin
Register : 12-12-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Tanggal 15 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.ARIE PRASETYO
2.MAYORUDIN FEBRI,SH
Terdakwa:
SAFARUDIN, MC Bin MAT CINTE
15058
  • Dedi Sigarmanudin QQ Uang Kas desa Darmo no rekening : 3260819522 beserta Rekening Koran.
  • Daftar panitia kerja.
  • Uraian pengeluaran biaya rehab batas.
  • Uraian pembagian uang jasa tim diluar desa Darmo.
  • Uraian pembagian uang jasa tim Rimba desa dalam kelompok tim dalam dusun.
  • Bukti Transfer sisa dana ke rekening Desa Darmo.
  • Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerjasama.
  • Copy Surat Perusahaan PT.
  • Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) yang diserahkan oleh sdr Dedi Sigarmanudin kepada Kepala Desa Darmo sdr Elwan Utama yang merupakan uang penerima warga Darmo.
  • Uang tunai sebesar Rp. 26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah ) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 250 lembar dan 50.000,- ( lima puluh ribu ) sebanyak 20 lembar.
  • (Barang bukti pada nomor urut 100 s/d 102).

    1. Sebidang tanah kosong yang terletak di ataran Serdang Dusun V Desa Darmo kecamatan lawang kidul kabupaten Muara Enim dengan luas 300 M2, panjang 15 m x Lebar 20 m, berikut Surat Keterangan Jual beli tanggal 20 Desember 2019 atas nama Dedi Sigarmanudin bertindak selaku Ketua Tim 11 HRD.

    Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim melalui saksi ELWAN UTAMA Bin ANSORI.

    9.

Register : 03-04-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PT PALEMBANG Nomor 8/PID.TPK/2023/PT PLG
Tanggal 10 Mei 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : ARIE PRASETYO
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : MAYORUDIN FEBRI,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SAFARUDIN, MC Bin MAT CINTE
15758
  • Dedi Sigarmanudin QQ Uang Kas desa Darmo no rekening : 3260819522 beserta Rekening Koran.
  • Daftar panitia kerja.
  • Uraian pengeluaran biaya rehab batas.
  • Uraian pembagian uang jasa tim diluar desa Darmo.
  • Uraian pembagian uang jasa tim Rimba desa dalam kelompok tim dalam dusun.
  • Bukti Transfer sisa dana ke rekening Desa Darmo.
  • Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerjasama.
  • Copy Surat Perusahaan PT.
  • Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) yang diserahkan oleh sdr Dedi Sigarmanudin kepada Kepala Desa Darmo sdr Elwan Utama yang merupakan uang penerima warga Darmo.

  • Uang tunai sebesar Rp. 26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah ) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 250 lembar dan 50.000,- ( lima puluh ribu ) sebanyak 20 lembar.

    • Sebidang tanah kosong yang terletak di ataran Serdang Dusun V Desa Darmo kecamatan lawang kidul kabupaten Muara Enim dengan luas 300 M2, panjang 15 m x Lebar 20 m, berikut Surat Keterangan Jual beli tanggal 20 Desember 2019 atas nama Dedi Sigarmanudin bertindak selaku Ketua Tim 11 HRD.

    Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enimmelalui saksi ELWAN UTAMA Bin ANSORI.

Register : 03-04-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PT PALEMBANG Nomor 7/PID.TPK/2023/PT PLG
Tanggal 10 Mei 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : ARIE PRASETYO
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : MAYORUDIN FEBRI,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MARIANA Binti PUDIN
17534
  • Dedi Sigarmanudin QQ Uang Kas Desa Darmo,nomorrekening: 3260819522 beserta Rekening Koran;
  • Daftar Panitia Kerja;
  • Uraian pengeluaran biaya rehab batas;
  • Uraian pembagian uang jasa tim diluar Desa Darmo;
  • Uraian pembagian uang jasa Tim Rimba Desa dalam kelompok tim dalam dusun;
  • Bukti Transfer
    Menyetujui Pelepasan Pemakaian HRD;
  • Uang sejumlahRp1.000.000.000,00(satumiliarrupiah) pada saldo rekening tabungan Kas Darmo dengan nomor 1.560.931.631 atas nama Kas Desa Darmo di Bank Sumselbabel Cabang Muara Enim;
  • Uang tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh sdr DEDI SIGARMANUDIN
    terletak di ataran Serdang Dusun V Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim,dengan luas 300 M2(tiga ratus meter persegi), panjang 15 M(lima belas meter) x (kali) lebar 20 M (dua puluh meter), berikut Surat Keterangan Jual beli tanggal 20 Desember 2019 atas nama DEDI SIGARMANUDIN