Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 94/Pid.Sus/2018/PT BGL
Tanggal 12 Desember 2018 — SIHAMSI Als AM Bin (Alm) IMROT
7945
  • SIHAMSI Als AM Bin (Alm) IMROT
    PUTUS ANNomor 94/Pid.Sus/2018/PT BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagi berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : SIHAMSI Als AM Bin (Alm) IMROT;Tempat lahir : Pasmah Air Keruh;Umur/Tanggal lahir : 39 tahun / 10 April 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Baru RT. 002 RW. 001 KelurahanDusun Baru Kecamatan Seluma / JalanDepati
    Oktober 2018;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor94/Pen.Pid.Sus 2018/PT BGL tentang penunjukan Majelis Hakim;Telah membaca berkas perkara serta suratsurat lain yang berhubungandengan perkara;Telah membaca salinan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor387/Pid.Sus/2018/PN Bgl, tanggal 30 Oktober 2018;Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM171/BKULU/07/2018 tanggal 17 Juli 2018, yang berbunyi sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa SIHAMSI
    Menyatakan Terdakwa SIHAMSI Als AM BIN (ALM) IMROT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencabulan yangdiatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Republik Indonesia Nomor1 taun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimanadalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2
    Menghukum oleh karena itu terdakwa SIHAMSI Als AM BIN (ALM) IMROTselama 13 ( tiga ) belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa SIHAMSIAls AM BIN (ALM) IMROT berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa SIHAMSI Als AM BIN (ALM) IMROT tetap ditahan;Denda Rp.5.000.000.000, ( lima milyar rupiah );Subsidair : 6 (enam ) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa SIHAMSI ALS AM BIN (ALM) IMROT terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan perbuatan cabul kepada anak secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIHAMSI ALS AM BIN (ALM)IMROT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 3(tiga) bulan kurungan;3.