Ditemukan 5 data
40 — 10
Putusan No.95/Pid.B/2016/PN Kine Bahwa setahu saksi ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwapada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 sekitar jam 18.30 wib di Dk.Sarap,Ds.Pesu, Kec.Wedi, Kab.Klaten ;e Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 sekitar jam 18.40 wib ketikasaksi akan membeli roti untuk orang tuanya dan lewat depan rumah saksiSri Suharti dihentikan oleh saksi Sri Siharti dan bilang *>Mas TOMO ternombak YATMI dijawab saksi Aku ki arep nukokne roti simbok, duweacara arep golek
dipukulkan kepada saksi satu kalimengenai pelipis kiri dari arah depan hingga sobek berdarah dan saksimerasa pusing antara sadar dan tidak dan selanjutnya terdakwa SUKAMTOlangsung pulang;e Bahwa saksi mengatakan tidak lama setelah kejadian datang saksi SriSuharti dan saksi bilang sama saksi Sri Suharti "Lo iki aku di ngenekeKAMTO ( sambil saksi memperlihatkan luka yang di pelipis kiri) dansaksi Sri Suharti bilang *Divisumke wae mbak dan tidak lama kemudianlewat saksi Utomo dan diminta saksi Sri Siharti
7 — 8
UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, jo Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,Majelis Hakim perlu mendapatkan keterangan pihak keluarga dan atau orangorang yang dekat dengan suami isteri itu tentang adanya perselisihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam hal ini, Penggugat telah menghadirkan saksisaksi keluarga dan atau orang terdekat yaitu Siharti
44 — 0
Meyatakan sah perkawinan Pemohon I (Murhin bin Meraip) dan Pemohon II (Siharti binti Bahim) yang dilangsungkan pada tanggal, 7 Agustus 1984 di Desa Karang Anyar, dahulu merupakan Kecamatan Talo, Kabupaten Bengkulu Selatan;
3.
10 — 4
Siharti binti Tamu, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, bertempat tinggal di Desa Tolongano, Kecamatan BanawaSelatan, Kabupaten Donggala.
36 — 7
memperoleh faktafakta yuridis (hukum) sebagai berikut :e bahwa benar berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwa, bahwa paraterdakwa diajukan kepersidangan ini karena mereka terdakwa telah mengambil sebagaigabah atau beras milik saksi Saminem dan saksi Suharti yang saat itu mereka telah menyelepkansebagaian gabahnya di mesin penyelepan keliling atau huler yang dijalankan oleh para terdakwa;e bahwa cara para terdakwa mengambil sebagaian gabah atau beras milik saksi Saminem dansaksi Siharti