Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 24 April 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
SUYADI YEO SIHAU
7735
  • Menyatakan Terdakwa Suyadi Yeo Sihau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran";

    2. Menjatuhkan denda sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;

    3. Memerintahkan agar Barang bukti berupa :

    No.

    Penuntut Umum:
    RUMONDANG MANURUNG,SH
    Terdakwa:
    SUYADI YEO SIHAU
    Nama lengkap : Suyadi Yeo Sihau ;2. Tempat lahir : Mandah Karimun (Kepri) ;3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/2 Maret 1975 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Komplek Bumi Indah Blk V No. 26 RT.05 RW.03Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk BajaKota Batam ;7. Agama : Budha ;8.
    Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa Suyadi Yeo Sihau tidak ditahan ;Terdakwa menghadap sendiri ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 34/Pid.Sus/2018/PNBtm tanggal 24 Januari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim ; Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 25Januari 2018 tentang penetapan hari sidang ; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan Bukti
    Menyatakan Terdakwa SUYADI YEO SIHAU bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidanadengan sengaja tidak memiliki izinedar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yangdiimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana diaturdan diancam dalam dakwaan Pasal 142 Undangundang RI No. 18 tahun2012 tentang Pangan ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa SUYADI YEO SIHAU sebesarRp. 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) ;3.
    keringananhukuman ;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan ataspermohonan Terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakantetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa secara lisan menyatakan bahwa ia tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan Penuntut Umum kepersidangan dengan Surat Dakwaan, tertanggal 8 Februari 2018, Nomor Reg.Perk. : PDM 587/Euh.2/BATAM/12/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa SUYADI YEO SIHAU
    Menyatakan Terdakwa Suyadi Yeo Sihau telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja tidakmemiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeriuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran";MENGADILI2. Menjatuhkan denda sejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;3. Memerintahkan agar Barang bukti berupa : Nama Barang Pabrik Jumlah Keterangan; Chocofac Pangan OlahanKick choco Football aae (Malaysia).