Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-08-2016 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 347/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 24 Agustus 2016 — HAIRUN NIZAR alias SIJAI
367
  • Menyatakan terdakwa HAIRUN NIZAR alias SIJAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahakn agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.